CIMAHI – BPJS Kesehatan cabang Cimahi mengingatkan kepada para peserta yang menunggak iuran diharapkan segera melunasinya karena bisa terkena denda pelayanan sebesar 2,5 persen. Hal ini sebagai kebijakan khusus sebagai wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Yudha Indrajaya mengatakan saat ini dari 500 ribu peserta BPJS di Kota Cimahi dan Kab. Bandung Barat, hampir 45 persennya menunggak iuran. “Ada sekitar 45% yang masih menunggak iuran dan mereka adalah peserta mandiri,” sebutnya, Rabu (29/6/2016).
Dirinya mengingatkan agar bisa dilayani rumah sakit dengan menggunakan BPJS, para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak harus segera membayar kewajibannya. Namun demikian sesuai peraturan jika sebelum 45 hari setelah pelunasan tetap akan dikenai denda 2,5 persen pelayanan.
“Denda 2,5 persen ini adalah denda pelayanan dan bukan denda iuran. Tapi denda itu tidak berlaku untuk kelas 3 namun harus ada surat keterangan dari Dinsos,” sebutnya.
Menurutnya denda itu juga hanya berlaku untuk pasien rawat inap sedangkan untuk pasien rawat jalan tidak akan dikenakan. Sementara untuk masyarakat yang baru menjadi peserta BPJS-nya tidak bisa langsung aktif karena keaktifan BPJS akan berlaku setelah 14 hari kemudian.
“Untuk itu sebaiknya mendaftar kepesertaan itu tidak pada saat sakit karena kartu ini akan mulai efektif berlaku jika sudah 14 hari setelah proses pendaftaran,” kata dia. (fik)