Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/baleband/public_html/index.php:1) in /home/baleband/public_html/wp-content/plugins/post-views-counter/includes/class-counter.php on line 1053
Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung | Bale Bandung
Bale Bandung

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

×

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom

SOREANG – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan Pemkab Bandung sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk tidak mengembalikan barang bukti 11.002 botol minuman keras hasil sitaan Sapol PP Kabupaten Bandung dan memilih untuk memusnahkannya.

“Kami bersama Satrpol PP sudah menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui surat tentang pemusnahan barang bukti miras ini dan menolak untuk mengembalikan ke pemiliknya. Tapi dari pihak PNBB belum ada jawaban,” kata Dicky kepada Balebandung.com di sela pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP Kab Bandung di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2/17).

Dicky menyatakan pihaknya tidak khawatir akan dampak hukumnya selanjutnya apabila pihak PNBB maupun terdakwa yang dibebaskan mempersoalkan penolakan Pemkab Bandung untuk mengembalikan barang bukti.

“Kita sudah pertimbangkan risikonya. Daripada timbul gejolak di masyarakat dengan dikembalikannya miras tersebut, lebih baik kami musnahkan. Sebab kalau tidak, wibawa pemerintah bisa jadi jelek di mata masyarakat,” kata dia.

Meski putusan PNBB sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, imbuh Dicky, namun Pemkab Bandung pun memiliki payung hukum daerah berupa Perda No 9 Tahun 2010 tentang Larangan Minuman Keras. “Karena ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), jadi kita tidak akan upayakan banding ke Mahkamah Konstitusi,” terang Dicky.

Dari awalnya pun, kata dia, pemilik miras itu sudah banyak melanggar aturan. Selain menjual miras yang jelas-jelas dilarang Pemkab Bandung, pemilik miras pun menyimpan mirasnya di gudang di Ciwidey.

“Sudah dilarang mengedarkan miras, gudangnya pun melanggar karena Pemkab Bandung tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin untuk pendirian gudang miras. Makanya gudang mirasnya pun kami segel,” ungkap Dicky.

Pemkab Bandung akhirnya memusnakan 11.002 botol MIRAS hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung terhadap dari terdakwa Trisnowati, warga Desa/ Kecamatan Ciwidey.

Terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017. Majelis hakim juga memutuskan agar Pemkab Bandung mengembalikan barang sitaan milik terdakwa yang sebanyak 11.002 botol karena terdakwa memiliki izin berjualan minuman beralkohol tipe A dari Kementerian Perdagangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menetapkan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa terkait kasus perundungan di asrama putra yang terjadi Jumat (9/10). Sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri dari tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku dan satu mahasiswa sebagai korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu berupa […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University (Tel-U) tengah menangani dugaan perundungan di lingkungan kampus yang menjadi perhatian publik. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026, Tel-U menegaskan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) memperkuat peran dalam percepatan penurunan stunting melalui edukasi gizi, pendampingan keluarga, dan intervensi berbasis data. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar program kesehatan lebih tepat sasaran. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam pelantikan pengurus DPC PERSAGI Kabupaten Bandung periode […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebuah pesan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengalir ke ruang para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polresta Bandung. Ada enam butir arahan disampaikan di mana setiap butirnya menyimpan tekanan moral. Butir pertama, setiap pimpinan melakukan pengawasan melekat kepada anggota. Jangan sampai ada pelanggaran. Jangan sampai ada kejahatan. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Kepedulian Lanud Sulaiman terhadap persoalan lingkungan dan penanganan banjir mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. (KDM). Gubernur Jabar menilai Lanud Sulaiman turut berperan aktif dalam upaya normalisasi sungai sebagai langkah mengatasi banjir yang kerap melanda wilayah Margahayu dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Gubernur KDM saat transit di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menekankan pentingnya evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai dasar perbaikan kinerja perangkat daerah. Hal itu disampaikan dalam agenda Penetapan Peringkat SAKIP Award 2026 dan Pemberian Penghargaan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Jumat (9/10/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mengatakan, […]