Bale Bandung

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

×

Musnahkan Miras, Pemkab Surati PN Bale Bandung

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom
Bupati Bandung Dadang Naser menandatangani berita acara saat pemusnahan barang bukti miras di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2). by iwa/bbcom

SOREANG – Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan Pemkab Bandung sudah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk tidak mengembalikan barang bukti 11.002 botol minuman keras hasil sitaan Sapol PP Kabupaten Bandung dan memilih untuk memusnahkannya.

“Kami bersama Satrpol PP sudah menyampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui surat tentang pemusnahan barang bukti miras ini dan menolak untuk mengembalikan ke pemiliknya. Tapi dari pihak PNBB belum ada jawaban,” kata Dicky kepada Balebandung.com di sela pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP Kab Bandung di depan Lapang Upakarti, Soreang, Jumat (10/2/17).

Dicky menyatakan pihaknya tidak khawatir akan dampak hukumnya selanjutnya apabila pihak PNBB maupun terdakwa yang dibebaskan mempersoalkan penolakan Pemkab Bandung untuk mengembalikan barang bukti.

“Kita sudah pertimbangkan risikonya. Daripada timbul gejolak di masyarakat dengan dikembalikannya miras tersebut, lebih baik kami musnahkan. Sebab kalau tidak, wibawa pemerintah bisa jadi jelek di mata masyarakat,” kata dia.

Meski putusan PNBB sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, imbuh Dicky, namun Pemkab Bandung pun memiliki payung hukum daerah berupa Perda No 9 Tahun 2010 tentang Larangan Minuman Keras. “Karena ini merupakan tindak pidana ringan (Tipiring), jadi kita tidak akan upayakan banding ke Mahkamah Konstitusi,” terang Dicky.

Dari awalnya pun, kata dia, pemilik miras itu sudah banyak melanggar aturan. Selain menjual miras yang jelas-jelas dilarang Pemkab Bandung, pemilik miras pun menyimpan mirasnya di gudang di Ciwidey.

“Sudah dilarang mengedarkan miras, gudangnya pun melanggar karena Pemkab Bandung tidak pernah memberi atau mengeluarkan izin untuk pendirian gudang miras. Makanya gudang mirasnya pun kami segel,” ungkap Dicky.

Pemkab Bandung akhirnya memusnakan 11.002 botol MIRAS hasil sitaan Satpol PP Kabupaten Bandung terhadap dari terdakwa Trisnowati, warga Desa/ Kecamatan Ciwidey.

Terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas operasi miras di Kecamatan Ciwidey dengan Putusan Hakim Nomor: 03/Pid.C/2017/PN.Blb tanggal 3 Februari 2017. Majelis hakim juga memutuskan agar Pemkab Bandung mengembalikan barang sitaan milik terdakwa yang sebanyak 11.002 botol karena terdakwa memiliki izin berjualan minuman beralkohol tipe A dari Kementerian Perdagangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]