IBUN – Sepasang muda mudi yang sedang berpacaran di area sepi Sumur Kawah Kamojang, Oleh dan Sania menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan empat orang tersangka, di Jalan Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung pada Sabtu (8/9/18) sekitar pukul 17.15 WIB.
Keempat pelaku yang salah satunya perempuan dan bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Jawa Barat Badan Pertanahan Nasional itu beraksi dengan mobil Ayla warna abu-abu bernopol D 1248 ACB.
Aksi bermula saat pengendara mobil bernama Agil (19) yang berpura-pura menanyakan arah jalan kepada kedua korban, yang kemudian dijawab korban Oleh.
“Lalu setelah itu turunlah pelaku perempuan bernama Widiana (31) yang juga merupakan oknum PNS di salah satu instansi di Provinsi Jawa Barat, dia turun dari mobil dan tanpa basa basi merampas kunci kontak motor milik korban,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan didampingi Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi, saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (12/9/18).
Diketahui Widi merupakan oknum PNS BPN Jabar, orang Riau yang tinggal di Jl Rancasawo Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Lantas, menyusul kedua pelaku lainnya Ridwan (20) dan Ade (19) juga ikut menghampiri korban. Pelaku Agil, Ridwan dan Ade tercatat sebagai warga Garut.
“Salah satu pelaku bernama Ridwan menodongkan pistol ke kepala korban Oleh, yang ternyata hanya merupakan korek gas,” kata Kapolres. Lalu pelaku lainnya bernama Ade juga langsung merampas handphone milik korban.
“Setelah motor dan handphone-nya dirampas, kedua korban berlari menuju Jalan Raya Kamojang sambil berteriak-teriak minta tolong, dan teriakan korban didengar oleh salah satu pengendara motor,” lanjut Kapolres.
Mendengar teriakan korban, pengendara motor yang melintas, saksi Risman (45) bersama anaknya Indes (17) berupaya menolong dengan mengejar keempat pelaku curas yang kabur menuju arah Samarang Garut.
Saksi Risman pun sempat menghubungi Kanit Reskrim Polsek Ibun yang bersama anggotanya langsung mengejar para pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Samarang Polres Garut.
“Para pelaku berhasil ditangkap di Samarang oleh saksi Risman bersama petugas dibantu warga Samarang,” ujar Indra. Menurut Kapolres, saat pelaku melakukan pencurian handphone milik korban sebelumnya sudah direncanakan terlebih dahulu di dalam mobil.
“Yang mengatur peranan para pelaku yaitu tersangka Ridwan, sedangkan yang punya ide mencuri yait tersangka Agil yang mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pencurian sepasang muda-mudi yang sedang berpacaran,” beber Indra.
Pihaknya mengamankan keempat pelaku di Mapolres Bandung beserta barang bukti satu mobil Daihatsu Ayla, sebilah pisau lipat, sebuah kapak, Hp merk Mito dan senjata api mainan pistol korek gas. “Keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres. ***