Bale Bandung

Polisi Bekuk 2 Penjual Daging Celeng

×

Polisi Bekuk 2 Penjual Daging Celeng

Sebarkan artikel ini
kapolres
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan

SOREANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ibun berhasil menangkap dua tersangka penjual daging celeng berinisial KW (32) warga Desa Cibeet, Kec. Ibun, Kab. Bandung, dan CC (45) warga Desa Cisarua, Kec. Samarang, Kab. Garut. Sedangkan tiga tersangka lainnya kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi mengatakan, penangkapan para tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat sejak tujuh bulan lalu. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah ditelusuri, pada 25 April lalu kami mendapati tersangka KW yang sedang menurunkan babi hutan dari mobil pick up. Ada 12 babi hutan yang rencananya akan dijual ke berbagai daerah di Kabupaten Bandung,” ungkap Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Jln. Bhayangkara, Soreang, Selasa (3/5/16).

Erwin menuturkan, tersangka KW ini membeli babi hutan utuh dari daerah Sumedang dengan harga Rp 100 ribu per ekor, dengan alasan untuk di konsumsi di Restoran Manado. Kemudian, kata dia, KW menjual babi hutan tersebut kepada tersangka CC seharga Rp 35 ribu per kg.

“Nah, tersangka CC menjual daging itu kepada seorang pedagang sayur keliling dengan menyebutkan daging itu adalah daging sapi impor, seharga Rp 60 sampai Rp 65 ribu per kilogramnya,” sebut kapolres.

Saat ini baru dua tersangka yang diamankan pihak kepolisian. Sebab menurut Erwin tersangka utama KW awalnya tidak jujur saat diperiksa oleh Polsek Ibun. Namun, baru diketahui ada tersangka lainnya dari telepon selulernya.

Kapolres menambahkan, para tersangka ini diduga sudah dua tahun melakukan penjualan daging celeng tersebut. Polsek Ibun pun baru pertama kalinya berhasil menggagalkan peredaran daging haram itu. Biasanya, tersangka mengedarkan ke sejumlah daerah, diantaranya Dayeuhkolot, Baleendah, Ciparay, Banjaran dan Rancaekek.

“Tersangka mendapat babi hutan ini dengan memburu. Kebetulan daerah Ibu ini banyak pegunungan dan menjadi tempat berburu babi hutan. Selain itu ada lapangan yang digunakan untuk adu bagong atau babi hutan. Tapi, ketika sudah habis persediaan di sana, tersangka mengepul dari daerah Sumedang,” terangnya.

Dari tangan tersangka KW ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 mobil pick up nopol D 8088 VQ, 12 ekor babi hutan utuh dalam keadaan mati, 3 bilah golok kecil, 1 buah kapak, 1 buah timbangan gantung, 1 buah freezer, 1 buah talam, 1 buah senapan angin dan 1 buah telepon seluler. Sedangkan dari tersangka CC, polisi mengamankan 1 motor Yamaha Mio nopol D 5122 Z, 1 kas tempat jualan sayur, 4 bilah pisau dapur, 1 buah baskom alumunium, dan 1 buah telepon seluler.

“Para tersangka dijatuhi Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 134 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas kapolres.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]