Bale Bandung

Polres Bandung Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

×

Polres Bandung Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan saat ekspos kasus narkoba di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

SOREANG, Balebandung.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Bandung berhasil meringkus dua tersangka berinisial R dan US, pelaku peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Bandung. Dari mereka, berhasil diamankan total 8 kilogram ganja yang dikemas secara terpisah siap diedarkan.

Keduanya diamankan di dua wilayah terpisah. Tersangka U diamankan Selasa (13/8) di Kampung Bugel, Kecamatan Banjaran. Sedangkan R ditangkap Ahad (30/6) di Kampung Sayang, Desa Karya Laksana, Kecamatan Ibun, Kab Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengungkapkan kedua tersangka yang ditangkap merupakan residivis dalam kasus yang sama. Modus para tersangka dengan mengambil ganja yang dibungkus dan ditempelkan pada saluran air. Kemudian selanjutnya diambil oleh mereka.

“Tersangka R mengambil barang dari Jakarta di dan diedarkan di Kabupaten Bandung. Sedangkan US membeli barang di Dayeuhkolot,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (19/8/19).

AKBP Indra mengungkapkan, pihaknya mengamankan 3 paket ganja besar yang dilakban kuning dan 9 paket sedang dari tersangka R. Kemudian diamankan satu paket besar ganja, 21 paket kecil ganja dan satu bungkus plastik kecil ganja dari tersangka U.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama mencapai 20 tahun. Menurut Indra mereka merupakan jaringan pengedar narkotika dari Aceh.

“Ada dua DPO yang memerintahkan pengambilan barang P dan T. Sementara nilai barang masih dikoordinasikan,” ujarnya.

Indra menambahkan, pihaknya pun berhasil mengamankan MR di Jalan Pasantren, Desa Pamekaran, Kec Soreang. Kapolres bilang tersangka menyalahgunakan obat farmasi yaitu dextro sebanyak 7.000 butir tanpa izin dijual ke masyarakat kurang lebih tiga bulan terakhir.

Menurutnya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari IS yang merupakan DPO. Barang-barang tersebut dijual Rp 15 ribu perbutir untuk mabuk-mabukkan. Pelaku dikenakan pasal 196 Undang-undang tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Modus mereka menyalahgunakan obat tanpa izin di Kabupaten Bandung pada masyarakat,” kata Indra.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya memperkuat program Bisyarah Guru Ngaji sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang berkarakter dan berakhlakul karimah. Hal itu disampaikan KDS saat menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Persatuan Guru Ngaji Indonesia (PGNI) Kabupaten Bandung, Senin (10/8/2026). Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi transaksi belanja daerah sekaligus meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Peluncuran KKI dilakukan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Grand Sunshine Soreang, Senin (10/8/2026). Peluncuran ini menjadi bagian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung untuk menindak tegas tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melakukan perundungan atau bullying terhadap pasien melalui media sosial. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menyatakan kecewa dan prihatin atas perilaku tersebut, terlebih terjadi sebelum pasien yang bersangkutan meninggal dunia. KDS pun meminta Badan Kepegawaian […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]