SOREANG, balebandung.com – Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi lima camat calon Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Aula Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (6/5/2026).
Lima camat yang mengikuti Bimtek tersebut yakni Camat Arjasari Dian Wardiana, Camat Kertasari Sandi Priatna, Camat Ibun Pipin Zaenal Arifin, Camat Margahayu Dr. Nur Hazanah, serta Camat Rancabali Panpan Risvan Kristiana.
Kegiatan itu turut dihadiri para kepala seksi dan koordinator sub seksi (Korsub) ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman mengatakan, Bimtek tersebut penting diikuti para camat karena nantinya akan menjalankan tugas sebagai PPATS dalam pembuatan akta tanah.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung ini camat masih memiliki kewenangan sebagai PPATS, berbeda dengan Kota Bandung yang camatnya sudah tidak lagi menjadi PPATS,” ujar Iim.
Menurutnya, kedudukan PPATS sangat penting karena akta jual beli tanah menjadi dasar hukum dalam proses peralihan hak kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli.
“Ini sangat krusial dalam kepastian hukum kepemilikan tanah. Karena itu, camat sebagai PPATS harus benar-benar memastikan data dan objek tanah yang dituangkan dalam akta jual beli sudah valid dan sesuai,” katanya.
Iim juga mengingatkan para calon PPATS agar berhati-hati dalam proses pembuatan akta tanah. Pasalnya, persoalan pertanahan dari waktu ke waktu semakin kompleks dan kualitas permasalahannya terus meningkat.
“Tanah tidak bertambah, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat. Karena itu PPATS harus yakin terhadap objek tanah yang dibuatkan aktanya dan tidak hanya bergantung pada dokumen yang disiapkan pihak lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari, maka PPATS sebagai pembuat akta juga memiliki tanggung jawab hukum atas dokumen yang diterbitkan.
Selain itu, Iim menyebut tata kelola pertanahan saat ini terus berkembang seiring transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Sejak 2024, ATR/BPN Kabupaten Bandung mulai melakukan transformasi sertipikat analog menuju sertipikat digital.
“Ini menjadi tantangan sekaligus kebutuhan adaptasi bagi semua pihak terhadap perkembangan teknologi pelayanan pertanahan,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Februari 2026 dokumen girik maupun C desa tidak lagi menjadi dasar utama kepemilikan tanah, melainkan hanya sebagai dokumen pendukung.
“Dasar yang dipakai sekarang adalah surat penguasaan fisik dan data pertanahan yang benar-benar terverifikasi,” pungkasnya.***







