![Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (2/6). by Robby-Humas Polres Bandung](https://www.balebandung.com/wp-content/uploads/2016/06/bb-kasat-reskrim-celeng-600x338.jpg)
SOREANG – Polres Bandung kembali mengungkap kasus peredaran daging celeng di wilayah hukumnya, kali ini di Pasar Sayati, Kecamatan Margahayu, Kab Bandung. Seperti biasa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjual daging babi itu ke masyarakat seolah daging yang dijual daging sapi.
“Pelaku menjual daging sapi yang dioplos dengan daging celeng tersebut kepada masyarakat, antara lain ke penjual bakso dan pemilik rumah makan,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Nazly Harahap didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Nico N Adi Putra, saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (2/6/16).
Kasat Reskrim Polres Bandung menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (31/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB di samping Pasar Sayati. Dari situ pihaknya menahan dua tersangka yaitu DA, warga Perum Emerald Residece I Kav 52 RT 009/010, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, dan satu lagi beinisial AK, warga Kp Haruman Sari RT 002/RW 007, Kel Cigening, Kec Ujungberung, Kota Bandung.
“Kami juga amankan barang bukti empat karung daging babi dengan berat masing-masing karung 50 kg. Tersangka mengaku sudah menjual daging celeng itu selama tiga bulan,” imbuh Nico.
Pelaku diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 7 dan 8 ayat (1) huruf a UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) UU No 18/2012 tentang Pangan dan atau Pasal 31 ayat (1) UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” tandas Nico.