Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaBale BandungPotensi Wisata di Kabupaten Bandung Sangat Besar

Potensi Wisata di Kabupaten Bandung Sangat Besar

SOREANG,balebandung.com –  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyatakan, fakta kekayaan alam di Kabupaten Bandung, khususnya potensi wisata sangat besar. Sesuai dengan kondisi geografis, kawasan wisata itu berada di kawasan Perkebunan dan Perhutani, dalam artian bukan di lahan-lahan milik adat.

“Sehingga hal itu ada norma-norma melekat, baik itu di kawasan Perkebunan maupun di Perhutani,” kata Asep ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Untuk kawasan Perkebunan, Asep menyebutkan ada norma yang memberikan ruang pada mereka untuk diversifikasi karena BUMN. “Jadi ada ruang ketika ada kawasan tanaman sudah tidak produktif, mereka diberikan ruang untuk diversifikasi usaha,” katanya.

Termasuk di kawasan Perhutani, kata Asep, ada norma dari Permenhut berkaitan dengan kawasan hutan bukan kayu. “Secara norma memungkinan, dan itu fakta kekayaan alam di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Ketika berkaitan dengan konservasi, lanjut Asep, sebetulnya tetap melekat, pembangunan di kawasan-kawasan itu juga melekat perijinan dan dokumen lingkungan.

“Pembangunan dan perijinannya, kaidah-kaidah konservasinya kan sudah diberikan norma. Dari sisi norma pembangunan, dan itu instrumen kesejahteraan bagaimana secara geografis dapat memberikan manfaat bagi pengelola sekaligus masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah juga berkepentingan, tinggal konsistensi ketika kawasan itu tumbuh, dan mungkin ada pertumbuhan diluar norma-norma yang sudah diberikan.

“Semakin banyak orang, beban lingkungan akan semakin tinggi. Penambahan fasilitas mungkin diluar dokumen yang telah diberikan. Jadi persoalannya adalah dikonsistensi terhadap ketaatan norma di dalam dokumen dan perijinan,” ujarnya.

Kalaupun itu tidak dimanfaatkan, imbuhnya, berkaitan dengan potensi dan kekayaan daerah, hanya saja bagaimana para pihak sadar ada batasan-batasan yang harus dipenuhi.

Ditanya terkait upaya pencegahan kerusakan lingkungan dengan adanya pengembangan kawasan wisata, Asep mengungkapkan, ketika masuk di ranah perijinan, ada dokumen lingkungan. Seperti Perkebunan itu ada amdal, dan andalnya keseluruhan. Kemudian di kawasan spot-spot yang dikerjasamakan juga ada dokumen lingkungan.

“Sepanjang itu dilakukan, dipenuhi, sebetulnya pengendalian dampaknya sudah tertuang. Ketika ada potensi bencana, tentu juga harus di-mapping secara keseluruhan. Apakah penyebabnya langsung di titik lokasi, atau penyebabnya mungkin di kawasan hulu atau ini kontribusi di hulunya yang memberikan dampak. Di sepanjang aliran juga memang ada yang tidak memenuhi kaidah konservasi,” tuturnya.

Maka di Sub DAS Ciwidey, kata Asep, Bupati Bandung sudah memberikan arahan untuk melaksanakan pentahelik. “Jadi antara pengelola kawasan, masyarakat, kemudian juga yang menerima manfaat sudah melakukan langkah-langkah konkrit. Khususnya di Sub DAS Ciwidey. Ada BBWS Citarum, ada Perhutani, juga ada dari Disperkintan, karena membutuhkan perhatian semua pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Asep mengatakan, dengan munculnya tempat-tempat wisata baru di Kabupaten Bandung, pihaknya akan melibatkan sejumlah institusi. Pertama pemilik kawasan, untuk menjaga yang menjadi tanggungjawabnya. Dalam artian tidak ada aktifitas pembangunan yang melanggar ketentuan.

“Termasuk memberikan peluang kerjasama pemanfaatan. Itu juga mereka ada normanya. Jadi sebelum masuk ke Pemerintah Daerah, benteng pertama adalah pengelola kawasan. Baik Perhutani maupun Perkebunan,” terangnya.

Nah setelah dibangun payung hukum di antara pengelolaan kawasan dengan nanti pemanfaat, kata dia, baru masuk ke ranah perijinan di Pemerintah Daerah.

“Kita akan kawal, di mana kaidah-kaidah lingkungan yang harus dipenuhi sesuai dengan kontur masing-masing. Termasuk beban potensi yang akan ditimbulkan. Termasuk Satpol PP juga untuk memberikan pengawalan, monitoring dan evaluasi,” katanya.

Jadi, kata dia, memang kunci awalnya adalah pemilik kawasan karena mereka diikat norma. “Kecuali jika ada yang berlebihan dan pengelola kawasan tidak konfirmasi dengan kita, dampaknya sudah terjadi, beberapa titik kita sudah rekomendasi untuk dihentikan. Misalnya, di kawasan Pangalengan, itu tidak ada konfirmasi kemudian kita turun dengan Satpol PP untuk dihentikan,” pungkasnya. ***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img