Sabtu, Januari 18, 2025
BerandaBale CimahiStatus Tersangka Atty Tak Gugurkan Jadi Cawalkot

Status Tersangka Atty Tak Gugurkan Jadi Cawalkot

Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya

CIMAHI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang membelit Wali Kota Cimahi Non Aktif Atty Suharti tidak membuat kepesertaannya sebagai calon Wali Kota Cimahi 2017 gugur begitu saja meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Mengenai kepesertaan beliau (Atty), yang bersangkutan itu tidak menggugurkan proses sekarang (proses Pilkada). Sesuai dengan aturan, beliau masih sebagai peserta pada Pilkada Cimahi tahun 2017,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Handi Dananjaya saat melakukan konferensi press di Sekretariat KPU Cimahi, Jln. Pesantren, Jumat (2/12/16).

Dijelaskan Handi, proses hukum yang saat ini membelit peserta nomor urut satu tersebut berada di luar aturan KPU. Lain halnya jika yang bersangkutan kedapatan melakukan praktik money politic. Artinya, kami melihat bahwa proses kepesertaan beliau tidak menggugurkan proses yang sedang berlangsung (proses Pilkada),” kata Handi. Menurutnya, jika calon tertangkap tangan juga melakukan politik uang, itu pun harus melalui proses pengadilan hingga kasusnya inkrah.

Meski Atty sudah jadi tersangka dugaan suap pembangunan Pasar Atas Cimahi, namun kampanye masih bisa dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota atau Tim Kampanye. “Artinya, kampanye nomor satu masih bisa dilakukan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Atty Suharti di Jalan Sari Asih IV Kecamatan Sukasari Kota Bandung pada Kamis (1/12). Sekitar 15 anggota KPK tiba pukul 19.30 WIB. Mereka membawa Atty serta Itoc Tochija beserta beberapa berkas ke Jakarta.

KPK mengungkapkan modus penerimaan suap yang diduga dilakukan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya Wali Kota Cimahi 2002-2012 M Itoc Tochija, untuk pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II dengan total nilai proyek Rp 57 miliar. Sementara nilai komitmen suap kepada Itoc sebesar Rp 6 miliar.

Sementara itu, Tim Pemenangan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi 2017 nomor urut satu, Atty Suharti-Achmad Zulkarnain mengaku tidak terpengaruh dengan adanya kabar permasalahan hukum yang membelit Atty Suharti.

“Kami tidak terpengaruh dengan adanya kabar tersebut karena tim masih tetap kampanye dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Irfan Salim, Ketua Tim Pemenangan pasangan Atty-Azul saat dihubungi wartawan, Jumat (2/12).

Dikatakan Irfan, persoalan hukum yang membelit Atty itu beda ranah dengan persoalan politik yang sedang dijalani. “Persoalan politik tetap tanggung jawab kita, persoalan hukum itu lain lagi,” tukasnya.

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI