SOREANG, Balebandung.com – Mulai tahun 2024 pemerintah daerah akan menghapus segala bentuk pajak retribusi, sebagai dampat diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Tag: restribusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.