SUMURBANDUNG – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki data kependudukan.
Kepala Bidang Pengendalian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Edi R Zein mengatakan di tahun 2016 ini Pemkot Bandung meluncurkan perda baru, revisi Perda No 8/2012 tentang penyelenggaran administrasi kependudukan.
“Dalam perda itu sanksi-sanksi terkait keterlambatan pengurusan dihapuskan. Dengan penghapusan, diharapkan masyarakat menjadi antusias dan semangat untuk mengurus,” ujar Edi saat Bandung Menjawab di Ruang Media Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana, Kamis (7/6/16)
Dalam perda baru tersebut juga akan dihidupkan kembali Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Nantinya para pendatang dan penduduk sementara di Kota Bandung akan dapat didata.
“Melalui perda baru itu kita juga menghidupkan kembali SKTS. Untuk sekarang sedang disusun perwalnya. InsyaA llah akhir Desember ini kita memiliki peta kependudukan yang lebih rinci,” pungkasnya.
Kepala Seksi Penyuluhan Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani menambahkan ada empat fokus utama yang menjadi perhatian, diantaranya kepemilikan Kartu Keluarga (KK), kepemilikan Kartu Tanda Penduduk electronik (e-KTP), Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
“Dalam empat fokus utama itu, kita akan melakukan berbagai upaya seperti melakukan jemput bola dan bekerjasama dengan sekolah, rumah sakit, posyandu. Kita pun juga akan melakukan sosialisasi dan razia justifikasi di tempat-tempat strategis yang ada di kota Bandung,” kata Wuryani.
Wuryani menerangkan persiapan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru masuk tahap persiapan prasarana dan sarana. Program tersebut rencana akan launching pada Mei 2016 dengan target sasaran sekitar 200 ribu anak. KIA sendiri adalah identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
“Program KIA dananya dari APBN, sekitar Rp 1,3 miliar. Saat ini kita sedang mempersiapkan sarana dan prasarananya. Nantinya pengurusan KIA akan ditempatkan di Kantor Disdukcapil, Jl. Ambon No. 1B,” jelasnya.