CIPATAT – Pemkab Bandung Barat menutup perusahaan kapur PT. Indookapur di Kampung Cibihbul, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya pabrik tersebut tidak memiliki izin operasionalnya baik untuk izin penggilingan maupun izin pembakaran kapur.
Keputusan itu ditetapkan setelah Komisi 1 DPRD dan Pemkab Bandung Barat yang diwakili oleh Tim Teknis Pengaduan Pelayan Perijinan Terpadu yang terdiri dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Bina Marga, Sumberd Daya Air, dan Pertambangan (DBSDAP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satpol PP, dan Bagian Hukum, melakukan sidak ke perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Sistem Informasi dan Pengaduan pada BPMPPT KBB Nur Julaeha mengungkapkan jika PT. Indookapur tidak memiliki izin usaha resmi. Tidak hanya itu warga di sekitar pabrik pun banyak yang protes akibat adanya operasional pabrik ini.
“Pabrik ini iziinya sudah habis dan tidak sesuai dengan namanya sehingga sementara pabrik ini dilarang beroperasi,” ucapnya, Kamis (14/4/2016).
Dijelaskannya dalam perkembangannya, pemilik baru berencana mengembangkan usahanya tidak hanya pembakaran kapur tapi juga penggilingan kapur. Bahkan bangunan untuk tempat penggilingan sudah dibangun padahal izinnya pun belum ada.
“Pengajuan izin untuk itu dari perusahaan pun tidak kami proses karena ada penolakan dari warga. Apalagi sekarang, perrizinan tambang berada di tangan pemerintah provinsi , maka kalau mau melanjutkan harus ke provinsi,” tuturnya. (fik)