Bale Bandung

Walhi Minta Objek Wisata Glamping Lakeside Ditutup

×

Walhi Minta Objek Wisata Glamping Lakeside Ditutup

Sebarkan artikel ini
Pinisi Resto adalah sebuah restaurant berbentuk kapal layar Phinisi yang berlokasi satu area dengan Glamping Lakeside di Kec Rancabali, Kab Bandung yang baru soft opening pada tanggal 7 Juli 2016. Obyek wisata baru yang dikelola PTPN VIII ini bakal jadi salah satu daya tarik pariwisata Kabupaten Bandung. by Rayen el Rahman/ist
Pinisi Resto adalah sebuah restaurant berbentuk kapal layar Phinisi yang berlokasi satu area dengan Glamping Lakeside di Kec Rancabali, Kab Bandung yang baru soft opening pada tanggal 7 Juli 2016. Obyek wisata baru yang dikelola PTPN VIII ini bakal jadi salah satu daya tarik pariwisata Kabupaten Bandung. by Rayen el Rahman/ist

SOREANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung dan juga PTPN VIII untuk segera menutup objek wisata Glamping Lakeside di Situ Patengan Kecamatan Rancabali. Pembangunan objek wisata tersebut dinilai telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan.

Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, pembangunan objek wisata di lahan kurang lebih seluas 11 hektar tersebut, diduga sarat dengan berbagai pelanggaran.

Izin yang mereka kantongi hanya berupa izin UPL/UKL. Padahal seharusnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung. Dalam aturannya pun untuk pemanfaatan lahan satu hektar saja harus menempuh proses Amdal. Sedangkan lahan yang mereka gunakan kurang lebih 11 hektar.

“Pembangunan tempat itu juga berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam Patengan. Kami juga menduga ada pelanggaran di kawasan cagar alam yang sejatinya sama sekali tidak boleh diganggu. Sehingga kami mendesak Pemkab Bandung, PTPN VIII segera menutup objek wisata tersebut,” tandas Dadan kepada wartawan di Soreang, Rabu (24/1/18).

Selain tak memiliki Amdal, imbuh Dadan, pembangunan objek wisata yang sarat dengan berbagai bangunan berkontruksi beton itu juga tak mengantongi rekomendasi atau izin peralihan komoditas dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bandung.

Padahal seharusnya, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari perkebunan yakni PTPN VIII mengajukan lebih dulu permohonan alih komoditas atau diversifikasi kepada kementerian terkait, dengan mengantongi rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat.

Tak hanya itu saja, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pun tak pernah mengeluarkan izin pemanfaatan lahan di luar aktivitas perkebunan PTPN VIII.

“Ada beberapa aturan yang mereka langgar yakni, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan, kemudian juga ada pelanggaran konservasi keanekaragaman hayati. Dan berbagai pelanggaran ini juga diakui oleh pihak PTPN VIII, mereka belum punya izin perubahan pemanfaatan lahan di luar perkebunan (kegiatan pariwisata). Jadi berita acara yang dikeluarkan oleh PTPN VIII soal pengukuran areal yang dipakai pariwisata itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, kami minta Pemkab Bandung, PTPNVIII dan pihak lainnya untuk segera menghentikan tempat wisata itu,” tegasnya.

Sebelumnya pun, Bupati Bandung Dadang M Naser meminta pengelola objek wisata Glamping Lakeside Situ Patengang, menyetop pengembangan kegiatan usahanya yang kini masih berjalan. Dadang juga mendesak pengelola agar segera menyelesaikan proses perizinan dari Pemkab Bandung.

Dadang pun mengaku terkejut,setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jika pengelola objek wisata tersebut terus memperluas areanya. “Saya kan sudah menyetop, karena masih bermasalah diproses perizinannya. Belum lengkap, itu baru permohonan, karena alasan itu saya minta agar di stop,” kata Dadang, di Soreang, Jumat (24/2/17).

Bupati juga mempertanyakan alasan pengelola yang terus memperluas objek wisatanya. Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan alam. Padahal, Situ Patengang tersebut adalah masuk dalam kawasan konservasi. Bahkan kabar terakhir yang diperolehnya pengembangan sudah hampir setengah jalan. []

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]