SOREANG, balebandung.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah digarap Pansus III DPRD Kabupaten Bandung saat ini, memungkinkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk bisa mendapatkan alternatif sumber pendanaan, selain dari hibah dari Pemkab Bandung.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, seusai rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026).
Toni menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.
Menurutnya, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung ini.
Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah dibolehkannya bagi KONI untuk mencari pendanaan selain dengan hanya mengandalkan dana hibah APBD selama ini.
“Selain dari dana hibah, di dalam Perda Keolahragaan baru ditegaskan bahwa KONI dibolehkan untuk mendapatkan pendanaan selain dari dana hibah yang diterima dari Pemda,” kata Toni.
Sumber pendanaan itu antara lain dari dana CSR, dana sponsor dari perusahaan swasta, BUMD, BUMN atau dana dari Bapak Asuh bagi setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI.
“Termasuk dukungan pendanaan dari industri olahraga seperti kalau di kita dari Eiger. Jadi memang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memang dibuka ruang bagi KONI untuk melakukan kreativitas menggalang dana dari luar,” tandas Toni.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tidak ada regulasi yang jelas yang membolehkan KONI untuk mencari pembiayaan alternatif selain dari dana hibah pemda.
Selain pendanaan, di dalam raperda juga diatur tentang pembinaan atlet, dimulai usia dini, sistem kompetisi berjenjang, sport science, dan pengembangan pusat pelatihan.***







