Bale Bandung

Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Bandung Buka Ruang Alternatif Pendanaan Bagi KONI

×

Perda Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Bandung Buka Ruang Alternatif Pendanaan Bagi KONI

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus III DPRD Kab Bandung Toni Permana dan Wakil Ketua Pansus III Angie Natasha saat ekspos Raperda Keolahragaan Daerah Kabupaten Bandung di Ruang Banmus DPRD Kab Bandung

SOREANG, balebandung.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah digarap Pansus III DPRD Kabupaten Bandung saat ini, memungkinkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk bisa mendapatkan alternatif sumber pendanaan, selain dari hibah dari Pemkab Bandung.

Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, seusai rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026).

Toni menjelaskan, pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.

Menurutnya, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Bandung ini.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah dibolehkannya bagi KONI untuk mencari pendanaan selain dengan hanya mengandalkan dana hibah APBD selama ini.

“Selain dari dana hibah, di dalam Perda Keolahragaan baru ditegaskan bahwa KONI dibolehkan untuk mendapatkan pendanaan selain dari dana hibah yang diterima dari Pemda,” kata Toni.

Sumber pendanaan itu antara lain dari dana CSR, dana sponsor dari perusahaan swasta, BUMD, BUMN atau dana dari Bapak Asuh bagi setiap cabang olahraga di bawah naungan KONI.

“Termasuk dukungan pendanaan dari industri olahraga seperti kalau di kita dari Eiger. Jadi memang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan memang dibuka ruang bagi KONI untuk melakukan kreativitas menggalang dana dari luar,” tandas Toni.

Ia mengungkapkan, sebelumnya tidak ada regulasi yang jelas yang membolehkan KONI untuk mencari pembiayaan alternatif selain dari dana hibah pemda.

Selain pendanaan, di dalam raperda juga diatur tentang pembinaan atlet, dimulai usia dini, sistem kompetisi berjenjang, sport science, dan pengembangan pusat pelatihan.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin aktif menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah desa. BPD dinilai memiliki posisi penting dalam mengawal pemerintahan, pembangunan, serta kepentingan masyarakat di tingkat desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS, saat mengukuhkan 435 anggota BPD dari 55 desa yang […]

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com –  Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat komitmen percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan investasi di daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I Tahun 2026 oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Rapat Koordinasi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bupati Bandung, Dadang Supriatna memberikan kesaksian dalam persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadillan Negeri Kota Bandung, Selasa (29/9/2026). Kehadiran bupati yang akrab disapa KDS ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan bentuk pemenuhan kewajibannya untuk memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan kapasitasnya. Dalam konteks kepemilikan Pemerintah Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bagi Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sanitasi bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kebijakan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar. Demikian ditegaskan Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, dalam kajiannya yang menyoroti peran Bupati Bandung Dadang Supriatna di bidang sanitasi dan pelestarian lingkungan. Ada […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com — Kondisi Jembatan Cisangkuy yang menjadi akses menuju kawasan Dodik Secata Rindam III/Siliwangi, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian setelah bagian pondasi atau abutment dilaporkan bergeser lebih dari satu meter dan tanah di sekitar struktur mengalami penurunan. Kondisi tersebut mencuat pada 23 September 2026 setelah video kondisi pondasi jembatan beredar di media sosial. […]