Bale Bandung

Belum Ada Penegakan Hukum terhadap Perambah Hutan

×

Belum Ada Penegakan Hukum terhadap Perambah Hutan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Penanganan Perambahan di Cagar Alam Kawasan Kamojang, di Gedung Dipa Bramanta PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Rabu (6/11/19).
Kasi Konservasi Wilayah V Garut BBKSDA Dodi Arisandi

IBUN, Balebandung.com – Selama ini perambahan hutan belum ada penegakan hukumnya, termasuk di hutan cagar alam (CA) dan taman wisata alam (TWA). Hutan-hutan tersebut dirambah untuk ditanami sayuran oleh petani warga setempat.

Padahal perambahan hutan tersebut merupakan tindak pidana, karena melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penanganan Perambahan di Cagar Alam Kawasan Kamojang, di Gedung Dipa Bramanta PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Rabu (6/11/19). Sosialisasi ini dinilai penting dilakukan, selain dalam rangka penegakan hukum terhadap perambah hutan, juga dalam rangka pemulihan ekosistem hulu daerah aliran sungai Citarum.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Garut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Dodi Arisandi mengakui, hingga saat ini, penegakan hukum terhadap perambah hutan masih dalam tahap sosialisasi dan baru dilakukan tindakan persuasif terhadap perambah.

Padahal kondisi perambahan hutan makin parah. Menurut catatan BBKSDA, di kawasan Kamojang saja tercatat sekitar 150 hektare sudah dirambah menjadi perkebunan sayur, juga di kawasan Papandayan sekitar 300 ha.

“Kita sosialisasikan dulu untuk saat ini, dalam satu bulan ke depan lah, kita lebih mengedepankan tindakan persuasif agar masyarakat tidak lagi merambah hutan dan tidak lagi menanam sayuran, khususnya di kawasan cagar alam dan taman wisata alam,” ungkap Dodi kepada Balebandung.com usai sosialisasi.

Setelah sosialisasi, imbuh Dodi, barulah bagi para perambah akan diberikan surat peringatan tiga kali, dan jika tetap membandel, penegakan hukum akan dilakukan. Bukan saja penegakan hukum, namun solusi juga ditawarkan berupa kepesertaan perambah tersebut dalam program perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dodi mengakui dalam penegakan hukum tersebut masih terkendala personil BBKSDA saat melakukan patroli sehingga pengawasan belum terlalu optimal.

Camat Ibun Adjat Sudrajat mengatakan, harus ada kebersamaan dalam rangka penegakan hukum soal perambahan hutan. “Harus ada kebersamaan antara BBKSDA dan Perhutani, bersama pemerintah daerah, Polri dan TNI juga masyarakat dalam upaya penegakan hukum perambah hutan ini. Kalau tidak ada kebersamaan, jangan harap ada penyelesaian soal perambahan hutan,” tandas Adjat.

Penggiat lingkungan kawasan Kamojang, Memet Mochamat Rahmat menyatakan, selama belasan tahun ia terlibat dalam pelestarian hutan, memang belum ada penegakan hukum terhadap perambah.

“Sudah belasan tahun saya tunggu-tunggu ada penegakan hukum terhadap perambah, tapi hari ini saja baru disosialisasikan. Menurut saya bukan jamannya lagi sosialisasi, langsung saja tindak tegas penegakan hukumnya. Kita bantulah bersama-sama,” tandas Memet.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]