SOREANG, Balebandung.com – Dalam rangka percepatan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengendalian bencana dan kerusakan lingkungan di Sub – Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciwidey, Bupati Bandung HM Dadang Supriatna membentuk tim khusus pengendalian kerusakan lingkungan.
Tim khusus ini terdiri dari tim mitigasi, analisis kebijakan dan tim kolaborasi yang bergabung dalam mengendalikan Sub-DAS Ciwidey. Tim khusus dibentuk bersamaan dengan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Launching Gerakan Penanganan Sub DAS Ciwidey dan Pembahasan Program Kegiatan secara Pentahelix, di Rumah Dinas Bupati di Soreang, Rabu (12/10/2022).
“Kita berupaya untuk mempercepat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pengendalian bencana dan kerusakan lingkungan di Sub DAS Ciwidey bersama unsur pentahelix,” tandas Bupati Bandung.
Bupati meyakini, sinergitas seluruh unsur pentahelix sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan masalah lingkungan.
“Saya optimis, dengan kebersamaan dan kekompakan yang terjalin, insya Allah penanganan sub DAS Ciwidey bisa selesai dalam waktu singkat,” ucap Bupati Dadang Supriatna.
Sebagai bentuk keseriusannya terhadap lingkungan, Bupati Bandung juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Bandung No. 2 Tahun 2022 sebagai salah satu pedoman dalam upaya pengendalian kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyebutkan tim yang telah dibentuk akan bekerja sesuai tugas masing-masing dengan konsep ekosistem.
“Sesuai arahan pak bupati, pengendalian lingkungan Sub DAS Ciwidey ini akan didukung dengan anggaran. Nantinya, akan menjadi role model bagi Sub DAS-Sub DAS lainnya yang ada di Kabupaten Bandung,” ucap Asep Kusumah.
Kadis LH berharap, bukan saja untuk meminimalisir risiko bencana yang terjadi di hulu, namun terbentuknya tim ini juga dapat mendukung upaya Pemkab Bandung dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan dampaknya.
Lebih lanjut Asep Kusumah menyebutkan, penanganan SubDAS Ciwidey akan dibagi dalam 4 aspek, yaitu: Sipil Teknis, Vegetasi, Pemberdayaan Masyarakat, serta Penyusunan Kebijakan dan Penegakan Hukum.***