Bale Bisnis

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Pasti Jabar Panggil Pihak Produk Investasi Ilegal MBA Pangandaran

×

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Pasti Jabar Panggil Pihak Produk Investasi Ilegal MBA Pangandaran

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, balebandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus aktivitas keuangan ilegal serta penawaran investasi ilegal yang kembali marak.

“Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran yaitu entitas dengan inisial “MBA” yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu tanpa izin dari regulator sektor keuangan bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” ungkap Ketua Satgas PASTI Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Selasa 10 Februari 2025.

Lebih lanjut Darwisman menambahkan, Satgas PASTI Jabar mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar;
2. Memastikan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas serta produk/instrumen keuangan yang ditawarkan oleh sebuah entitas, telah mendapatkan perizinan atau penegasan dari otoritas terkait.
3. Berhati-hati atas informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas PASTI terkait proses pendalaman yang sedang dilakukan atas suatu entitas

“Terhadap entitas yang telah melakukan praktik tersebut, Satgas PASTI Jabar telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud,” kata Darwis.

Ia menyebut, sesuai dengan amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat dipersamakan dengan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Selanjutnya, imbuh Darwis, mengacu pada Pasal 247, untuk melindungi kepentingan masyarakat, Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Hentikan 2.617 Entitas Keuangan Ilegal

Sepanjang tahun 2025, secara Satgas PASTI telah menghentikan 2.167 entitas keuangan illegal terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi illegal. Antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi terutama dengan skema money game/ponzi.

Total nilai kerugian akibat investasi illegal sejak tahun 2017 s.d. tahun 2025 mencapai Rp142,22 triliun.

Sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi dampak kerugian masyarakat, Satgas PASTI Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan setiap penawaran produk dan layanan telah mendapatkan izin dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Bagi Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id dan pelaporan daring melalui https://sipasti.ojk.go.id.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran rekening yang terindikasi terkait judi online. Perbankan tidak hanya diminta melakukan pemblokiran atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam siaran pers RDK September 2026, OJK mencatat sekitar 38.796 rekening terindikasi melakukan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Kekayaan tidak berhenti pada materi dan aset yang berhasil dikumpulkan. Bagi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus CEO Sintesa Group Shinta Kamdani, kekayaan juga menyangkut nilai yang dibangun dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Pandangan itu disampaikan Shinta saat mengisi kelas “Beyond Wealth: A Legacy That Lasts” dalam Wealth Wisdom 2026 di […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]