Bale Bandung

Ketika PT BDS Menjadi Arena Penghakiman Politik

×

Ketika PT BDS Menjadi Arena Penghakiman Politik

Sebarkan artikel ini

Oleh Aap Salapudin*

balebandung.com – Ada satu kebiasaan yang semakin sering muncul dalam ruang publik kita. Setiap kali sebuah kasus besar mencuat, masyarakat seolah berlomba mencari siapa tokoh politik yang harus dipersalahkan. Proses hukum bahkan belum selesai, persidangan baru dimulai, tetapi “vonis” telah lebih dahulu dijatuhkan di media sosial, grup percakapan, hingga ruang-ruang diskusi.

Kasus dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) atau PT BDS menjadi contoh yang menarik sekaligus memprihatinkan. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk marah. Dugaan kerugian negara sekitar Rp128,5 miliar merupakan angka yang tidak kecil. Puluhan vendor mengalami kerugian. Kepercayaan publik terhadap BUMD Kabupaten Bandung ikut terguncang.

Namun di sisi lain, kemarahan publik tidak boleh mengubah cara kita memandang hukum.

Indonesia bukan negara yang menghukum seseorang berdasarkan jabatan. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, kesalahan seseorang tidak ditentukan oleh persepsi publik, melainkan oleh pembuktian di depan persidangan.

Hingga Juli 2026, fakta hukum yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah membawa perkara PT BDS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT BDS dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya. Dakwaan jaksa, alat bukti, dan konstruksi perkara berfokus pada dugaan penyalahgunaan dalam kerja sama bisnis yang menjadi objek penyidikan.

Sampai tahap tersebut, belum terdapat dakwaan maupun putusan pengadilan yang menetapkan Bupati Bandung sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Fakta ini tidak boleh diabaikan.

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa karena PT BDS adalah Badan Usaha Milik Daerah, maka kepala daerah harus otomatis bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di dalamnya. Pendapat tersebut terdengar sederhana, tetapi justru mengabaikan konstruksi hukum yang mengatur badan usaha berbentuk perseroan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas. Konsekuensinya, tata kelola perusahaan mengikuti prinsip hukum perseroan.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi penting. Undang-undang tersebut menempatkan direksi sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Direksi menjalankan operasional, mengambil keputusan bisnis, mengikat kontrak, mengelola keuangan, dan memikul tanggung jawab fidusia terhadap perseroan.

Komisaris menjalankan fungsi pengawasan.

Pemegang saham menggunakan kewenangannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam Perseroda, kepala daerah hadir dalam kapasitas sebagai wakil pemegang saham pemerintah daerah. Kedudukan ini berbeda secara fundamental dengan direksi yang menjalankan operasional harian perusahaan.

Perbedaan tersebut bukan sekadar teori hukum, melainkan fondasi penting dalam menjaga kepastian hukum. Jika setiap kepala daerah otomatis dipidana ketika sebuah BUMD mengalami kerugian, maka prinsip badan hukum perseroan praktis kehilangan makna. Tidak ada lagi batas yang jelas antara pengambil kebijakan strategis dan pelaksana operasional.

Lebih jauh lagi, hukum pidana Indonesia menganut asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, memiliki hubungan kausal dengan akibat yang ditimbulkan, dan didukung alat bukti yang sah.

Prinsip ini juga sejalan dengan doktrin business judgment rule yang berkembang dalam hukum perseroan. Doktrin tersebut memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dalam keyakinan bahwa keputusan tersebut untuk kepentingan perseroan. Sebaliknya, ketika terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum, pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut berdasarkan pembuktian.

Artinya, hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Hukum bekerja berdasarkan fakta.

Di sinilah kita perlu membedakan secara tegas antara tanggung jawab politik, tanggung jawab administratif, dan tanggung jawab pidana.

Sebagai kepala daerah, Bupati Bandung tentu memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat atas pembinaan BUMD. Pemerintah daerah juga dapat dievaluasi apabila sistem pengawasan terhadap Perseroda dinilai belum optimal. DPRD berhak menggunakan fungsi pengawasannya. Inspektorat dapat melakukan evaluasi. BPK dapat memberikan rekomendasi. Semua itu merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan.

Namun, tanggung jawab administratif atau politik tidak otomatis berubah menjadi tanggung jawab pidana.

Dalam negara hukum, perpindahan dari kritik politik menuju sanksi pidana harus melewati jembatan yang bernama pembuktian.

Jembatan itu dibangun oleh penyidik, diuji oleh jaksa, diperdebatkan oleh penasihat hukum, lalu diputus oleh hakim.

Bukan oleh media sosial.

Bukan pula oleh opini yang berkembang karena kedekatan atau ketidaksukaan terhadap seorang pejabat.

Kita tentu berharap aparat penegak hukum mengusut perkara PT BDS sampai tuntas. Apabila dalam perkembangan persidangan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila alat bukti tersebut tidak ada atau tidak cukup, publik juga harus siap menerima kenyataan itu sebagai konsekuensi dari negara hukum.

Sikap inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghakiman politik.

Kasus PT BDS juga harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola seluruh BUMD di Kabupaten Bandung. Rekrutmen direksi harus lebih profesional. Pengawasan komisaris perlu diperkuat. Manajemen risiko harus diterapkan secara disiplin. Setiap kerja sama bisnis bernilai besar wajib didasarkan pada kajian kelayakan yang memadai. Transparansi kepada publik pun harus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Perbaikan sistem jauh lebih penting daripada sekadar mencari kambing hitam.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa cepat kita menemukan orang yang bisa disalahkan. Demokrasi yang matang justru diukur dari kemampuan masyarakat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menerima putusan berdasarkan alat bukti.

Kasus PT BDS adalah ujian bagi aparat penegak hukum, bagi pemerintah daerah, bagi DPRD, dan juga bagi kita sebagai warga Kabupaten Bandung.

Apakah kita akan tetap berpegang pada prinsip negara hukum?

Ataukah kita justru tergoda menjadikan opini sebagai pengganti pembuktian?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya akhir dari perkara PT BDS, tetapi juga kualitas peradaban hukum yang ingin kita bangun di Kabupaten Bandung.

*Penulis: Aktivis Sosial& Politik Kab. Bandung

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

BANDUNG — Gelak tawa pecah di Gedung Kesenian Sunan Ambu ISBI Bandung, Rabu malam, 16 September 2026. Teater Laskar Panggung membawa lakon “Pabrik Begal” dalam rangkaian Teater Interkultural ISBI Bandung. Alih-alih menghadirkan cerita kejahatan secara serius, Laskar Panggung mengolahnya menjadi satire. Humor, absurditas, dan permainan aktor yang ekspresif dipakai untuk menyentil kerasnya kehidupan, keserakahan, dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Menanggapi informasi mengenai pemeringkatan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pemerintah daerah yang dipublikasikan akun Instagram @jabarstat pada Rabu (16/9/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung perlu meluruskan informasi tersebut dengan merujuk pada hasil pengukuran resmi IKK Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 737/K.1/HKM.02.2/2025. Dalam publikasi @jabarstat tersebut, Kabupaten Bandung […]

Bale Bandung

ARJASARI, balebandung.com – BAZNAS Kabupaten Bandung menyalurkan bantuan bagi warga terdampak kebakaran di Kampung Cimentrik Desa Baros, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Rabu (16/9/2026). Bantuan yang diberikan berupa logistik keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar warga setelah mengalami musibah tempat tinggalnya kebakaran. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Bandung terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Penyaluran […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Pemerintah Desa Sangiang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk periode Juli, Agustus dan September. Penyaluran berlangsung di Aula Desa Sangiang, Rabu 16 September 2026 yang dihadiri Camat Rancaekek Gugum Gumilar bersama jajaran pemerintah desa serta masyarakat penerima bantuan. Gugum mengatakan penyaluran BLT Dana […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Untuk membantu warga dan kader PKK yang rumahnya dalam kondisi tak layak huni, BAZNAS Kabupaten Bandung membantu rehab dua unit rumah. BAZNAS kabupaten Bandung juga memberikan 2.000 kupon diskon pembelian paket sembako murah untuk warga kurang mampu di Kelurahan Sulaiman dan sekitarnya Sebanyak 7.000 kader PKK Kabupaten Bandung berkumpul dalam Jambore Kader […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung ternyata tidak hanya bertumpu pada pajak yang dipungut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sejumlah layanan publik dan aset pemerintah yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) juga menjadi sumber penerimaan. Data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Bandung 2025 yang bersumber dari BKAD menunjukkan realisasi retribusi daerah mencapai 99,38 […]