Bale Bandung

Ketika PT BDS Menjadi Arena Penghakiman Politik

×

Ketika PT BDS Menjadi Arena Penghakiman Politik

Sebarkan artikel ini

Oleh Aap Salapudin*

balebandung.com – Ada satu kebiasaan yang semakin sering muncul dalam ruang publik kita. Setiap kali sebuah kasus besar mencuat, masyarakat seolah berlomba mencari siapa tokoh politik yang harus dipersalahkan. Proses hukum bahkan belum selesai, persidangan baru dimulai, tetapi “vonis” telah lebih dahulu dijatuhkan di media sosial, grup percakapan, hingga ruang-ruang diskusi.

Kasus dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda) atau PT BDS menjadi contoh yang menarik sekaligus memprihatinkan. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk marah. Dugaan kerugian negara sekitar Rp128,5 miliar merupakan angka yang tidak kecil. Puluhan vendor mengalami kerugian. Kepercayaan publik terhadap BUMD Kabupaten Bandung ikut terguncang.

Namun di sisi lain, kemarahan publik tidak boleh mengubah cara kita memandang hukum.

Indonesia bukan negara yang menghukum seseorang berdasarkan jabatan. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, kesalahan seseorang tidak ditentukan oleh persepsi publik, melainkan oleh pembuktian di depan persidangan.

Hingga Juli 2026, fakta hukum yang dapat diverifikasi menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah membawa perkara PT BDS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT BDS dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya. Dakwaan jaksa, alat bukti, dan konstruksi perkara berfokus pada dugaan penyalahgunaan dalam kerja sama bisnis yang menjadi objek penyidikan.

Sampai tahap tersebut, belum terdapat dakwaan maupun putusan pengadilan yang menetapkan Bupati Bandung sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.

Fakta ini tidak boleh diabaikan.

Sebagian orang mungkin berpendapat bahwa karena PT BDS adalah Badan Usaha Milik Daerah, maka kepala daerah harus otomatis bertanggung jawab atas seluruh persoalan yang terjadi di dalamnya. Pendapat tersebut terdengar sederhana, tetapi justru mengabaikan konstruksi hukum yang mengatur badan usaha berbentuk perseroan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas. Konsekuensinya, tata kelola perusahaan mengikuti prinsip hukum perseroan.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjadi penting. Undang-undang tersebut menempatkan direksi sebagai organ yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan. Direksi menjalankan operasional, mengambil keputusan bisnis, mengikat kontrak, mengelola keuangan, dan memikul tanggung jawab fidusia terhadap perseroan.

Komisaris menjalankan fungsi pengawasan.

Pemegang saham menggunakan kewenangannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam Perseroda, kepala daerah hadir dalam kapasitas sebagai wakil pemegang saham pemerintah daerah. Kedudukan ini berbeda secara fundamental dengan direksi yang menjalankan operasional harian perusahaan.

Perbedaan tersebut bukan sekadar teori hukum, melainkan fondasi penting dalam menjaga kepastian hukum. Jika setiap kepala daerah otomatis dipidana ketika sebuah BUMD mengalami kerugian, maka prinsip badan hukum perseroan praktis kehilangan makna. Tidak ada lagi batas yang jelas antara pengambil kebijakan strategis dan pelaksana operasional.

Lebih jauh lagi, hukum pidana Indonesia menganut asas pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana, memiliki hubungan kausal dengan akibat yang ditimbulkan, dan didukung alat bukti yang sah.

Prinsip ini juga sejalan dengan doktrin business judgment rule yang berkembang dalam hukum perseroan. Doktrin tersebut memberikan perlindungan kepada pengambil keputusan bisnis yang bertindak dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dalam keyakinan bahwa keputusan tersebut untuk kepentingan perseroan. Sebaliknya, ketika terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum, pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut berdasarkan pembuktian.

Artinya, hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Hukum bekerja berdasarkan fakta.

Di sinilah kita perlu membedakan secara tegas antara tanggung jawab politik, tanggung jawab administratif, dan tanggung jawab pidana.

Sebagai kepala daerah, Bupati Bandung tentu memiliki tanggung jawab politik kepada masyarakat atas pembinaan BUMD. Pemerintah daerah juga dapat dievaluasi apabila sistem pengawasan terhadap Perseroda dinilai belum optimal. DPRD berhak menggunakan fungsi pengawasannya. Inspektorat dapat melakukan evaluasi. BPK dapat memberikan rekomendasi. Semua itu merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintahan.

Namun, tanggung jawab administratif atau politik tidak otomatis berubah menjadi tanggung jawab pidana.

Dalam negara hukum, perpindahan dari kritik politik menuju sanksi pidana harus melewati jembatan yang bernama pembuktian.

Jembatan itu dibangun oleh penyidik, diuji oleh jaksa, diperdebatkan oleh penasihat hukum, lalu diputus oleh hakim.

Bukan oleh media sosial.

Bukan pula oleh opini yang berkembang karena kedekatan atau ketidaksukaan terhadap seorang pejabat.

Kita tentu berharap aparat penegak hukum mengusut perkara PT BDS sampai tuntas. Apabila dalam perkembangan persidangan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila alat bukti tersebut tidak ada atau tidak cukup, publik juga harus siap menerima kenyataan itu sebagai konsekuensi dari negara hukum.

Sikap inilah yang membedakan penegakan hukum dengan penghakiman politik.

Kasus PT BDS juga harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola seluruh BUMD di Kabupaten Bandung. Rekrutmen direksi harus lebih profesional. Pengawasan komisaris perlu diperkuat. Manajemen risiko harus diterapkan secara disiplin. Setiap kerja sama bisnis bernilai besar wajib didasarkan pada kajian kelayakan yang memadai. Transparansi kepada publik pun harus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan.

Perbaikan sistem jauh lebih penting daripada sekadar mencari kambing hitam.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa cepat kita menemukan orang yang bisa disalahkan. Demokrasi yang matang justru diukur dari kemampuan masyarakat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menerima putusan berdasarkan alat bukti.

Kasus PT BDS adalah ujian bagi aparat penegak hukum, bagi pemerintah daerah, bagi DPRD, dan juga bagi kita sebagai warga Kabupaten Bandung.

Apakah kita akan tetap berpegang pada prinsip negara hukum?

Ataukah kita justru tergoda menjadikan opini sebagai pengganti pembuktian?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya akhir dari perkara PT BDS, tetapi juga kualitas peradaban hukum yang ingin kita bangun di Kabupaten Bandung.

*Penulis: Aktivis Sosial& Politik Kab. Bandung

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bandung Bedas Run 2026 makin menunjukkan potensinya sebagai penggerak sport tourism di Kabupaten Bandung. Hingga Sabtu (8/8/2026), sebanyak 3.242 peserta telah mendaftar dan sekitar 20 persen di antaranya berasal dari luar Jawa Barat. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan tingginya peserta dari luar daerah menunjukkan Bandung Bedas Run yang bakal digelar 6 September […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Dandim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav Samto Betah mengimbau masyarakat menghindari aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak memiliki keperluan yang penting. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bandung. “Kalau tidak ada kepentingan yang terlalu penting, kalau bisa dihindari untuk keluar malam. […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M.A. Hailuki menilai Operasi Berkala Besar yang digelar aparat gabungan TNI-Polri bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan bentuk responsivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah maraknya aksi begal. “Operasi Berkala Besar yang dilaksanakan semalam adalah wujud responsivitas aparat keamanan bersama Forkopimda untuk […]

Bale Bandung

balebandung.com – Komitmen dalam memperkuat kerja sama internasional di bidang pendidikan, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan Community Service International Collaborationyang melibatkan Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia (FORKOMMI) Malaysia, Sanggar Bimbingan (SB) Broga, Negeri Sembilam, Malaysia serta Dosen FKS, Bandung, Telkom University, Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Minggu, (2/8) diselenggarakan di Sanggar Bimbingan […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menargetkan 172 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Bandung dilengkapi mesin motah sehingga mampu mengolah sedikitnya 600 ton sampah per hari. Target tersebut disampaikan usai meresmikan TPS3R Tegalluar Lestari di Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Jumat (7/8/2026). “Saat ini ada 172 TPS3R di Kabupaten […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus memperkuat upaya penanganan banjir melalui program Pentahelix dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pemerintah desa, TNI-Polri, dunia usaha, hingga masyarakat. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sungai Cikeruh di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan monitoring dan peninjauan langsung kegiatan normalisasi […]