SOREANG,balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (15/3/2023).
Sosialisasi ini dilaksanakan tiga hari, selain hari Rabu ini kemudian akan dilaksanakan pada 20 Maret dan 21 Maret 2023 mendatang. Pada pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri ratusan kadus dan kolektor desa yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna didampingi Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bandung Hj. Nina Setiana dan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan turut memberikan arahan dan pembinaan kepada ratusan kadus dan kolektor desa tersebut.
Bupati Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa para petani yang ada di masing-masing desa dengan kepemilikan lahan kategori lahan sawah abadi mulai 1 Januari 2023 tak dipungut pajak setiap tahunnya.
“Syaratnya dibuktikan dengan adanya peraturan desa (Perdes) tentang sawah lahan abadi di desanya masing-masing,” kata Bupati Dadang Supriatna.
Dikatakan Dadang, lahan sawah abadi itu bukan tak boleh diperjualbelikan. “Boleh dijualbelikan. Tapi lahan sawah abadi tak boleh dibangun perumahan dan industri,” kata Dadang.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini menyebutkan, di Kabupaten Bandung tercatat seluas 18.000 hektare lahan pertanian padi. Sehingga para Kadus maupun kolektor desa yang ada di masing-masing desa untuk melakukan mapping mana saja lahan sawah abadi, selanjutnya dikomunikasikan dengan Bapenda.
“Kita sudah mengeluarkan surat, bahwa lahan sawah abadi dibebaskan tak bayar pajak. Ini dalam rangka membantu ketahanan pangan dan menopang. Dengan harapan kebutuhan pangan tak ada kekurangan,” katanya.
Bupati Bandung pun turut mengungkapkan perbedaan pendapatan petani padi sawah dengan petani cabai. Misalnya, petani padi hanya berpenghasilan Rp 120 juta per tahun, sedangkan petani cabai dengan luasan lahan satu hektare bisa mencapai Rp 500 juta per tahun.
“Ada perbedaan pendapatan yang jomplang dan jauh. Kalau kita hitung biaya produksi antara petani padi dan cabai, ini sangat jauh berbeda. Petani padi dengan modal produksi sekitar Rp 12 juta per hektare, kalau misalkan menghasilkan Rp 40 juta, maka keuntungannya Rp 28 juta. Rp 28 juta dibagi tiga bulan, sekitar Rp 8 juta per bulan. Beda dengan bertani cabai bisa menghasilkan Rp 400 juta sampai Rp 500 juta, sementara biaya produksi Rp 200 juta per tahun,” katanya.
Menurutnya, petani padi dengan biaya produksi Rp 12 juta per masa tanam dan tiga kali masa taman mencapai Rp 36 juta per tahun, sehingga sangat jauh perbandingan keuntungan pertanian padi sekitar 90 juta per tahun dan cabai sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta per tahun, maka pemerintah harus hadir untuk bisa membantu para petani padi.
“Per tanggal 1 Januari 2023, itu kita sudah bebaskan bagi sawahnya sudah kategori sawah abadi. Salah satu persyaratan sawah abadi adalah desa membuat Perdes tentang lokasi lokus sawah tersebut sudah dikategorikan sawah abadi,” tutur Kang DS, panggilan akrab Bupati Dadang Supriatna.
Bagi desa yang sudah membuat Perdes tersebut, katanya, maka tidak dipungut PBB setiap tahunnya.
“Adapun tadi berapa kita hitung, untuk lahan sawah yang dikategorikan sawah abadi, itu potensinya kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Kita memberikan Rp 5 miliar kepada para petani, tapi kita menghasilkan dan membuat motivasi semangat kepada para petani untuk lebih bisa memproduksi,” jelasnya.
Kang DS pun mendorong kepada aparatur desa untuk melaksanakan musdes (musyawarah desa). Contoh lahan desa itu 400 hektare, dan lahan sawahnya 100 hektare, maka berdasarkan musdes, kepala desa membuat Perdes untuk seluas 100 hektare lahan sawah tersebut.
“Lahan 100 hektare itu boleh diperjualbelikan, tapi tidak boleh dipergunakan bangunan perumahan maupun industri. Lahan sawah abadi itu tidak boleh diganggu untuk pembangunan perumahan maupun industri. Ini dalam rangka ketahanan pangan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga terus berusaha untuk memberikan insentif kepada masyarakat wajib pajak, sesuai dengan aturan dan normatif. “Kita mengajak menghadirkan para kolektor yang diperbantukan oleh para Kadus, ini salah satu upaya peningkatan PAD,” katanya.
Kang DS pun mengungkapkan bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung yang semula Rp 960 miliar pada 2021, pada akhir Desember 2022 meningkat menjadi Rp 1,237 triliun.
“Setelah mapping, dari mana peningkatan PAD yang signifikan itu adalah dari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) hampir Rp 127 miliar. Nah tentunya, peningkatan PAD dari BPHTB itu, kenapa ini bisa meningkat karena kita mempermudah perijinan,” katanya.
Untuk itu, Kang DS menghimbau kepada semua masyarakat wajib pajak bayarlah pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Insya Allah sekuat tenaga dan profesional, saya akan gunakan sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” katanya.***