Bale Bandung

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

×

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Balebandung.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permintaan penolakan itu berdasar dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Donal Fariz dalam sidang dengan agenda eksepsi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bandung 2024 di ruang Panel I Sidang MK, Jumat (17/1/2025).

Kedua, lanjut Donal, menyatakan sah serta tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” imbuhnya.

Selain itu , tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 pada dalil yang telah disampaikan, bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ungkap Donal.

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara. Sebab laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” tandas Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun status laporannya dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilu, sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung  tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” tukas kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

La Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan ketiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu.

Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing asal Cina di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Peristiwa pencurian dengan kekerasan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP, bersama jajaran pejabat dan pegawai menyambut kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Barat ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Di tengah kondisi efisiensi anggaran, KONI Kabupaten Bandung hanya akan memberangkatkan dan mendanai atlet dari cabang olahraga (cabor) yang berpotensi meraih medali emas di ajang Porprov XV Jawa Barat pada November 2026. Hal itu dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat koordinasi bersama cabor terkait Persiapan Penyelenggaraan Porprov Jabar di Kantor Dispora Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung bisa menjadi bapak dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya bagi para pelaku UMKM. “Sehingga KADIN pun bisa menjalankan roda organisasinya. Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi para pengusaha kecil, termasuk dalam hal akses permodaan. Disinilah peran Kadin,” […]

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS atas konsistensinya dalam menggalakan gerakan penanaman pohon guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri Peringatan Puncak Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di halaman Kantor […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong segera terealisasinya pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang. Hal itu disampaikan Menteri LH saat meninjau TPST Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Minggu 10 Mei 2026. Menurut menteri, TPST Cicukang dipersiapkan […]