Bale Bandung

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

×

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Balebandung.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permintaan penolakan itu berdasar dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Donal Fariz dalam sidang dengan agenda eksepsi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bandung 2024 di ruang Panel I Sidang MK, Jumat (17/1/2025).

Kedua, lanjut Donal, menyatakan sah serta tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” imbuhnya.

Selain itu , tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 pada dalil yang telah disampaikan, bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ungkap Donal.

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara. Sebab laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” tandas Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun status laporannya dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilu, sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung  tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” tukas kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

La Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan ketiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu.

Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Kabupaten Bandung yang menargetkan 4.718 unit pada 2026 dinilai perlu diperkuat dari sisi kualitas agar bantuan benar-benar menghasilkan hunian layak bagi masyarakat penerima manfaat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung MA Hailuki mengatakan, program Rutilahu tidak cukup hanya mengejar jumlah rumah yang diperbaiki. Menurut dia, pemerintah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Bagi Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna, kepedulian terhadap lingkungan hidup dan sanitasi bukan lagi sekadar program pelengkap, melainkan kebijakan mutlak yang tidak dapat ditawar-tawar. Demikian ditegaskan Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA, dalam kajiannya yang menyoroti peran Bupati Bandung Dadang Supriatna di bidang sanitasi dan pelestarian lingkungan. Ada […]

Bale Bandung

PANGALENGAN, balebandung.com — Kondisi Jembatan Cisangkuy yang menjadi akses menuju kawasan Dodik Secata Rindam III/Siliwangi, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, mendapat perhatian setelah bagian pondasi atau abutment dilaporkan bergeser lebih dari satu meter dan tanah di sekitar struktur mengalami penurunan. Kondisi tersebut mencuat pada 23 September 2026 setelah video kondisi pondasi jembatan beredar di media sosial. […]

Bale Bandung

BANDUNG — Nama KH. Yusuf Ali Tantowi dalam beberapa tahun terakhir tidak hanya dikenal dalam lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung, tetapi juga melalui kiprahnya sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung. Kedua posisi tersebut membuat pengalaman Yusuf berada pada persimpangan antara organisasi keumatan, pengelolaan lembaga, penghimpunan dana masyarakat, pemberdayaan, serta hubungan dengan berbagai […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com – Nonton bareng film Ibadah dan Cinta menjadi momen emosional bagi kader Fatayat NU Bandung Raya. Bukan hanya karena pesan keluarga, cinta dan keikhlasan yang dibawa film tersebut, tetapi juga karena kehadiran sosok almarhumah Margaret Aliyatul Maimunah yang ikut bermain dalam film itu. Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bandung Susanti mengatakan, keterlibatan Margaret dalam […]

Bale Bandung

BOJONGSOANG, balebandung.com — Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Bandung menggelar nonton bareng (nobar) film Ibadah dan Cinta bersama sekitar 40 kader Fatayat NU se-Bandung Raya, termasuk dari Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bandung Susanti mengatakan kegiatan tersebut menjadi ruang silaturahmi sekaligus kesempatan bagi kader untuk menikmati […]