Bale Bandung

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

×

Dalil dan Bukti Tim Hukum Sahrul Gunawan Dinilai Lemah, MK Diminta Tolak Seluruh Gugatan   

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Balebandung.com – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KPU Kabupaten Bandung, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permintaan penolakan itu berdasar dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Dadang Supriatna-Ali Syakieb, Donal Fariz menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Kami memohon yang mulia Mahkamah Konstitusi agar, kesatu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Donal Fariz dalam sidang dengan agenda eksepsi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bandung 2024 di ruang Panel I Sidang MK, Jumat (17/1/2025).

Kedua, lanjut Donal, menyatakan sah serta tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 tahun 2024 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, kami memohon majelis hakim untuk menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih,” imbuhnya.

Selain itu , tim hukum paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga meminta majelis hakim MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait yakni paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan kedua meminta permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Donal Fariz menyatakan, terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2 pada dalil yang telah disampaikan, bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administratif dan tidak memenuhi syarat formil.

“Pemohon juga melakukan upaya hukum lanjutan yaitu gugatan ke PTUN Jakarta dengan amar putusan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ungkap Donal.

Baca Juga  Komisi X DPR Dukung Pemkab Bandung Pertahankan Situs Kawah Cibuni

Selain itu, berkaitan dengan logo yang dipermasalahkan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagaimana larangan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Laporan terkait dalil ini telah dilaporkan ke Bawaslu dan disebutkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan yakni penghentian proses penanganan perkara. Sebab laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu dan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

“Yang kami tekankan bahwa pemohon dalam permohonan tidak dapat membuktikan logo tersebut mempengaruhi terhadap pilihan masyarakat terhadap pihak terkait,” tandas Donal.

Terkait tudingan politik uang, kata dia, bahwa sebelumnya hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun status laporannya dihentikan karena tidak terdapat bukti adanya pelanggaran pemilu, sehingga perkara dihentikan.

Hal senada juga disampaikan tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. KPU menegaskan pihaknya tidak pernah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung, La Radi Eno menyatakan KPU tidak menerima rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu. Menurutnya, KPU hanya memperoleh undangan untuk menghadiri persidangan di PT TUN Jakarta atas permohonan Pemohon.

Hasil persidangannya, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena syarat formil tidak terpenuhi, yakni tidak memenuhi legal standing dan ketiadaan salinan putusan Bawaslu.

“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung  tidak dapat mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bandung 2024 sebagaimana permintaan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan,” tukas kuasa hukum KPU Kabupaten Bandung menjawab pertanyaan hakim Ketua MK Suhartoyo.

La Radi Eno menambahkan pihak termohon (KPU Kabupaten Bandung) juga menyampaikan tiga permohonan kepada majelis hakim MK. Pertama, meminta majelis hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca Juga  Semarak HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Puluhan Anak-anak Ikuti Lomba Balap Karung

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Ketiga, menetapkan paslon nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai paslon terpilih,” ungkap La Radi Eno.

Dalam keterangannya, Bawaslu Kabupaten Bandung sebagai pemberi keterangan juga menyatakan ketiga perkara yang didalilkan pemohon seluruhnya telah diperiksa dan ditangani Bawaslu.

Namun berdasarkan hasil penanganan Bawaslu dalil pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi unsur sehingga laporan dihentikan oleh Bawaslu. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung M Akhiri Hailuki menyatakan upaya Pemkab Bandung memberikan tunjangan hari raya (THR) jelang Idul Fitri 1447 Hijriah kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) menunjukkan bukti keseriuasn pemda dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Untuk itu pihaknya akan mengawal proses pencairan THR tersebut yang menurut peraturan pemerintah […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Upaya memperluas akses keuangan bagi penyandang disabilitas terus diperkuat. Hal itu terlihat dalam kegiatan edukasi keuangan yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat(OJK Jabar), Rabu, 11 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut diluncurkan flyer edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui program “Disabilitas Berdaya Keuangan Inklusif Tercipta (Dia Kita)”. Kegiatan ini menghadirkan […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb mengaku dirinya juga seorang rider dan hobi dengan otomotif. Namun Wabup Bandung juga mengaku kalau soal knalpot brong, dirinya tidak setuju karena bisa mengganggu kenyamanan orang atau pengendara lain. Hal itu terungkap saat Wabup memberi sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong juga ribuan botol minuman […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Polresta Bandung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Lodaya 2026 dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah hukum Polresta Bandung. Apel digelar di Dome Balerame Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (12/3/2026). Dalam amanatnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan Operasi Ketupat Lodaya 2026 merupakan operasi kepolisian terpusat […]

Bale Bandung

BALERAME, balebandung.com – Polresta Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan dalam Operasi Pekat Lodaya 2026 menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Dome Bale Rame Soreang, Kamis (12/3/2026). Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Guru dan Tenaga Kependidikan, setelah sebelumnya mehnyampaikan kabar baik bahwa (P3KPW) akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Kali ini kabar gembira yang disampaikan setelah dirinya menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan […]