BANJARAN, Balebandung.com – Pemkab Bandung melalui Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung menggelar sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB), di Aula Kantor Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Rabu (18/9/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan di sektor perizinan, sebagaimana diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana tercantum dalam pasal 4,bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan dasar berusaha dan atau perizinan berusaha berbasis risiko.
“Tujuan ideal dari penyelenggaraan perizinan berusaha, hanya dapat tercapai apabila faktor penghambat perizinan berusaha dapat diatasi,” tandas Ben Indra.
Upaya itu antara lain melalui peningkatan layanan perizinan dan non perizinan. Selain itu penciptaan birokrasi yang efektif efisien dan kepastian hukum di bidang pelayanan perizinan sehingga tercipta iklim investasi yang kondusif,” tutur Ben Indra.
Ia mengatakan melalui reformasi regulasi di bidang pelayanan perizinan dengan diselenggarakannya perizinan berusaha berbasis risiko, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha.
“Sehingga setiap pelaku usaha dapat memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Ben.
Menurutnya NIB ini juga berfungsi untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi bagi pemerintah daerah agar pelaksanaan kegiatan usaha senantiasa sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sangat diperlukan agar setiap pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga akan berdampak pada kemajuan usahanya dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Ben.
Untuk menjamin kemudahan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Bandung, DPMPTSP Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
Lebih dari itu DPMPTSP juga melakukan jemput bola langsung kepada masyarakat, untuk melaksanakan pendampingan penerbitan NIB, tanpa ada pungutan atau biaya apapun bagi para pelaku usaha mikro.
“Kemudahan dan kepastian berusaha serta partisipasi aktif pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan perizinan berusaha berbasis risiko merupakan kolaborasi yang sangat efektif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bandung,” katanya.
Ben Indra menyebut setelah diselenggarakannya sistem perizinan berusaha berbasis risiko pada bulan Agustus 2021, sampai dengan 18 September 2024 Pemkab Bandung telah menerbitkan 129.528 NIB bagi pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.***