Bale Bandung

Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Dinilai Tidak Relevan dan Salah Alamat

×

Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Dinilai Tidak Relevan dan Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Partai Demokrat Kab Bandung, Endang, SH., MH
Ketua DPC Partai Demokrat Kab Bandung, Endang, SH., MH

SOREANG, Balebandung.com – Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.

Endang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung ini berasalan kewenangan MK itu hanya memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada atau hasil perolehan suara.

“Bila pemilih jumlahnya satu juta ke bawah, selisih suaranya minimal harus 0,5 persen. Kalau lebih dari satu juta, selisih suaranya 1 persen. Jadi kalau sampai selisihnya 24 persen antara Paslon 01 dengan Paslon 03 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, itu tidak bisa diajukan ke MK,” jelas Endang, di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Rabu (27/1/21).

Begitu pula kalau gugatan yang diajukan masalah money politics, menurutnya itu pun bukan ranah MK, tapi ranah Bawaslu. Kalau pun soal money politics mau dipermasalahkan, kata dia, sesuai peraturan KPU, batas waktunya hanya 7 hari untuk melaporkan sejak tanggal kejadian. Bila lewat 7 hari, itu sudah tidak bisa dituntut lagi, karena dianggap sudah kadaluarsa.

“Jadi paslon nomor 1 melakukan gugatan tidak relevan dengan konteks sengketa pilkada yang harus diselesaikan di MK,” ujarnya.

Kendati begitu Endang memaklumi mereka berhak menggugat meski sekadar untuk menghabiskan rasa penasarannya. “Soal nanti hasil akhirnya, itu keputusan hakim MK,” ucapnya.

Ia menambahkan, bila yang dilaporkan Paslon 01 terhadap Paslon 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), kaitan money politics, bahwa Paslon 03 menjanjikan Rp100 juta per RW, itu pun sudah kadaluarsa.

Dalam UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, disebutkan money politics itu bisa diproses dalam tujuh hari sejak dilaporkan adanya dugaan money politics.

“Sekarang kan sudah lebih empat bulan baru dilaporkan. Jadi sudah kadaluarsa kalau memang money politics,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti), kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]