Bale Bandung

Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Dinilai Tidak Relevan dan Salah Alamat

×

Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Dinilai Tidak Relevan dan Salah Alamat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Partai Demokrat Kab Bandung, Endang, SH., MH
Ketua DPC Partai Demokrat Kab Bandung, Endang, SH., MH

SOREANG, Balebandung.com – Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.

Endang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung ini berasalan kewenangan MK itu hanya memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada atau hasil perolehan suara.

“Bila pemilih jumlahnya satu juta ke bawah, selisih suaranya minimal harus 0,5 persen. Kalau lebih dari satu juta, selisih suaranya 1 persen. Jadi kalau sampai selisihnya 24 persen antara Paslon 01 dengan Paslon 03 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, itu tidak bisa diajukan ke MK,” jelas Endang, di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Rabu (27/1/21).

Begitu pula kalau gugatan yang diajukan masalah money politics, menurutnya itu pun bukan ranah MK, tapi ranah Bawaslu. Kalau pun soal money politics mau dipermasalahkan, kata dia, sesuai peraturan KPU, batas waktunya hanya 7 hari untuk melaporkan sejak tanggal kejadian. Bila lewat 7 hari, itu sudah tidak bisa dituntut lagi, karena dianggap sudah kadaluarsa.

“Jadi paslon nomor 1 melakukan gugatan tidak relevan dengan konteks sengketa pilkada yang harus diselesaikan di MK,” ujarnya.

Kendati begitu Endang memaklumi mereka berhak menggugat meski sekadar untuk menghabiskan rasa penasarannya. “Soal nanti hasil akhirnya, itu keputusan hakim MK,” ucapnya.

Ia menambahkan, bila yang dilaporkan Paslon 01 terhadap Paslon 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), kaitan money politics, bahwa Paslon 03 menjanjikan Rp100 juta per RW, itu pun sudah kadaluarsa.

Dalam UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, disebutkan money politics itu bisa diproses dalam tujuh hari sejak dilaporkan adanya dugaan money politics.

“Sekarang kan sudah lebih empat bulan baru dilaporkan. Jadi sudah kadaluarsa kalau memang money politics,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti), kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOLOKANJERUK, balebandung.com – Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga negara asing asal Cina di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi kekerasan terhadap korban. Peristiwa pencurian dengan kekerasan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP, bersama jajaran pejabat dan pegawai menyambut kunjungan kerja Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Barat ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Senin, 11 Mei 2026. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Di tengah kondisi efisiensi anggaran, KONI Kabupaten Bandung hanya akan memberangkatkan dan mendanai atlet dari cabang olahraga (cabor) yang berpotensi meraih medali emas di ajang Porprov XV Jawa Barat pada November 2026. Hal itu dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat koordinasi bersama cabor terkait Persiapan Penyelenggaraan Porprov Jabar di Kantor Dispora Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna berharap Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bandung bisa menjadi bapak dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung khususnya bagi para pelaku UMKM. “Sehingga KADIN pun bisa menjalankan roda organisasinya. Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi para pengusaha kecil, termasuk dalam hal akses permodaan. Disinilah peran Kadin,” […]

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat mengapresiasi Bupati Bandung Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS atas konsistensinya dalam menggalakan gerakan penanaman pohon guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam. Apresiasi tersebut disampaikan Menteri LH saat menghadiri Peringatan Puncak Hari Buruh Internasional Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di halaman Kantor […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat mendorong segera terealisasinya pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Oxbow Cicukang. Hal itu disampaikan Menteri LH saat meninjau TPST Oxbow Cicukang, di Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, Minggu 10 Mei 2026. Menurut menteri, TPST Cicukang dipersiapkan […]