CIMAHI, Balebandung.com – Keinginan para pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) di Kota Cimahi untuk mendaftarkan produknya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Kementerian Hukum dan HAM masih minim. Hambatannya karena mereka menganggap pengurusan HaKI ini ribet dan memerlukan proses yang sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi Adet Chandra mengakui jika hanya beberapa pelaku usaha saja di Kota Cimahi yang sudah mendaftarkan produk mereka dan mendapatkan HaKI.
“Belum lama ini kami menggelar kegiatan workshop mengenai HaKI yang diikuti oleh sekitar 100 UMKM. Tapi hampir semuanya ternyata belum ada yang berminat untuk mengurusnya,” kata Adet.
Alhasil hingga kini di Kota Cimahi yang sudah memiliki HaKI hanyalah untuk produk batik Cimahi saja, sedangkan selebihnya belum ada. Terkait hal inilah pihaknya sedang berupaya memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mau mengurusnya.
Diakuinya jika pengurusan HaKI memang tidaklah mudah. Karena prosesnya yang panjang membuat Diskoperindagtan Kota Cimahi tidak mengalokasikan anggaran khusus, karena dikhawatirkan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu pihaknya berkerjasama dengan Disperindag Provinsi Jawa Barat untuk bisa membantu terkait HaKI ini. “Kami kerjasama dengan provinsi yang memberi peluang dan fasilitasi sebab kalau mengurus sendiri akan sangat sulit,” pungkasnya.*** (fik)