CIMAHI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia membatalkan enam peraturan daerah (Perda) di Kota Cimahi. Pembatalan ini terkait dengan penghapusan perda-perda oleh pemerintah pusat yang dianggap bisa menghambat investasi.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi Edi Kanedi menuturkan saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi dan detail mengenai pembatalan enam perda tersebut. Bahkan hingga kini pihaknya masih menunggu informasi secara resminya.
“Kami masih menunggu surat resmi terkait pembatalan perda itu dan jika sudah diterima maka DPRD dan Pemkot Cimahi akan segera membahasnya,” kata Edi.
Edi menyebutkan enam perda yang dibatalkan tersebut adalah Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah No 3 Tahun 2007, Perda Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi No 5 Tahun 2008, Perda Pajak Daerah No 2 Tahun 2012, Perda Pengendalian Pembuangan Air Limbah No 15 Tahun 2011, Perda Izin Mendirikan Bangunan No 37 Tahun 2003 dan Perda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bagi Perusahaan di Kota Cimahi No 10 Tahun 2013.
Jika nantinya pembatalan Perda tersebut tanpa alasan maka pihaknya akan melakukan protes sebab DPRD bisa disalahkan masyarakat karena dianggap tidak benar dalam membuat perda. Apalagi dalam membuat perda itu sudah banyak mengeluarkan energi dan materi untuk membahasnya.
Kendati begitu DPRD Kota Cimahi akan turut dan patuh terhadap Kemendagri yang dianggap memiliki alasan kuat perihal pembatalan regulasi yang telah dibuatnya bersama eksekutif tersebut. “Kalau dugaan awal sementara kami Perda tersebut dibatalkan karena dianggap kurang relevan baik lingkup dan sasarannya,” ucapnya.
Sementara Asisten Pemerintahan Kota Cimahi Maria Fitriana menyebutkan pihaknya masih menunggu penetapan resmi terkait langkah yang akan diambil, termasuk konsultasi dengan pihak Kemendagri. “Kami belum tahu Perda yang dibatalkan itu apakah Perda secara keseluruhan atau hanya ada beberapa pasal. Karena kalau keselurhan berarti nantinya harus membuat perda baru,” ujarnya. (fik)