LEMBANG – Kementerian Dalam Negeri hingga pertengahan tahun 2016 sudah menerima 212 usulan pembentukan daerah otonomi baru baik untuk provinsi baru, kabupaten dan kota yang disampaikan melalui DPR RI, dan DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sudah ada 212 usulan yang masuk, namun belum tentu semuanya dikabulkan,” sebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memberikan materi Daerah Otonomi kepada 54 peserta Sespimti Polri di Sespim Polri Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (25/7/16).
Menurutnya harus ada seleksi dulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Apakah memang pemekaran daerah bakal mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat atau malah sebaliknya.
Mendagri tidak memungkiri, usulan pembentukan daerah otonomi baru menjadi hak konstitusional rakyat, tapi tetap harus mempertimbangkan berbagai aspek. Soalnya berkaca pada daerah hasil pemekaran yang belum sesuai harapan pemerintah, sehingga jangan sampai pemekaran dilakukan tapi hasilnya justru malah membebani daerah itu sendiri.
Namun kalau daerah yang dimekarkan itu berdampak pada meningkatnya kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan, maka hal itu tidak jadi masalah. Jika daerah otonom baru itu terbentuk harus siap pula mengalokasikan anggaran pembangunan seperti untuk pusat pemerintahan, mapolres, kejasaan, dan penambahan personil PNS.
“Yang jadi pertanyaan adalah mau atau tidak daerah induk menyisihkan anggarannya untuk bangun daerah otonom itu karena kebanyakan mereka menyuruh meminta anggaran ke pusat,” tanya Tjahjo. [fik]