Selasa, November 5, 2024
spot_img
BerandaBale KBBBale Hankam5 Perampok Rumah Mantan Anggota DPRD Diringkus

5 Perampok Rumah Mantan Anggota DPRD Diringkus

ilustrasi/net
ilustrasi/net

CILILIN – Pelaku utama perampokan rumah mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berlokasi di Kampung Bunisari, RT 02 RW 06, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, KBB, berhasil ditangkap.

Pelaku yang bernama Edi Amin (43) alias Haji diringkus Unit Reskrim Polsek Cililin di Sukabumi ketika akan menjual mobil hasil curian, yakni Suzuki APV bernomor polisi D 1908 ZZ yang diubah jadi F 1008 IV. Bersama dia juga ditangkap empat pelaku lainnya setelah melakukan pengembangan dan kerja sama dengan Polres Sukabumi.

“Kami melakukan pengejaran sampai ke Sukabumi setelah mendapatkan laporan. Hasilnya dalam waktu 30 jam pelaku dapat kami amankan,” kata Kepala Polsek Cililin Dedi T Sunarya di Mapolsek Cililin, Jumat (22/4/16).

Menurut kapolsek dari empat orang yang tertangkap itu , tiga pelaku berinisial A, T, dan S ditangani oleh Polres Sukabumi karena di sana mereka juga terjerat kasus lain. Jadi dua pelaku ditangani oleh Polsek Cililin, tiga pelaku oleh Polres Sukabumi, dan tiga pelaku lagi masih buron.

Bersama dua tersangka yang ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Cililin, petugas berhasil mengamankan dua orang lagi yang diduga menjadi penadah barang-barang curian. Di samping membawa mobil, komplotan perampok juga mengambil perhiasan emas seberat 225 gram, 5 unit telefon seluler, 1 BPKB motor, 2 STNK motor, 2 pasang sepatu, 2 unit jam tangan, 1 unit televisi 32 inci, serta uang tunai Rp 4 juta.

“Para pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan bahkan ada yang membawa clurit, senjata pistol, dan melakukan penyekapan,” ungkap Dedi.

Seperti diketahui perampokan ini terjadi pada 26 Februari 2016 itu, oleh komplotan asal Sukabumi dan Cianjur, dengan menggunakan senjata tajam dan pistol. Dari delapan pelaku perampokan, lima orang diantaranya sudah meringkuk di tahanan Polsek Cililin, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pencarian.

Sebelum merampok, tersangka Haji sempat bekerja sebagai buruh bangunan di SMP Pataruman yang berdekatan dengan rumah Juju juharyati (62), istri almarhum Aceng Yahya Subrata. Setelah pulang ke kampung halamannya, residivis itu kemudian menyampaikan niatnya kepada teman-temannya sehingga disepakatilah aksi perampokan tersebut. [fik]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img