Bale Politik

Parpol Segera Buat Rekening Dana Kampanye

×

Parpol Segera Buat Rekening Dana Kampanye

Sebarkan artikel ini

SOREANG – Para peserta Pemilu 2019 dalam hal ini partai politik dihimbau segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebelum masa kampanye dimulai. Hal itu perlu dipenuhi agar parpol tidak dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubal Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan, mekanisme kewajiban dana kampanye ini diatur oleh pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 yang menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai tingkatannya wajib memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan RKDK Pemilu kepada KPU lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye pemilu rapat umum.

“Kemudian di pasal berikutnya Laporan Dana Kampanye parpol peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaraan, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Hedi kepada wartawan, Senin (17/9/18).

Sesuai PKPU No 29/2018 tentang Perubahan atas PKPU No 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, dana kampanye pemilu itu merupakan sejumlah biaya baik berupa uang, barang dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.

Dana kampanye itu bisa berasal dari tiga sumber yakni partai politik, calon anggota DPR dan DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dari partai yang bersangkutan serta sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain untuk parpol itu bisa berasal dari perseorangan, kelompok maupun badan usaha non pemerintah. Dengan demikian, caleg tidak diperkenankan menerima sumbangan kecuali dari parpol,” tandasnya.

Jenis sumbangan dana kampanye bisa berupa tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sedangkan untuk barang, bisa berupa benda bergerak dan tidak bergerak yang dinilai berdasarkan harga dasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Baca Juga  Polresta Bandung Gelar Rakor Pengamanan Giat Bacapres Anies Baswedan

Adapun jasa bisa berupa pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh peserta. Jasa ini dinilai sesuai dengan harga pasar ketika sumbangan diterima.

“Penyampaian LADK oleh peserta Pemilu disampaikan tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan pada 23 September 2018 pukul 18.00 WIB. Sanksi bagi yang tidak melaksanakan ini yang bersangkutan bisa dibatalkan di daerah tersebut,” tegasnya.

Kemudian, parpol peserta pemilu juga harus menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaraan Dana Kampanye) sejak tiga hari setelah penetapan peserta Pemilu hingga 25 April 2019. Sesuai UU Pemilu Pasal 338, ketika parpol tidak menyampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu yang ditetapkan, sanksinya adalah tidak ditetapkan sebagai anggota dewan terpilih.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah, pemda, BUMN/BUMD dan pemerintah desa,” sebutnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Sebanyak 38 bakal calon kepala daeran (Balokada) dari 8 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendaftar melalui PDI Perjuangan mengikuti fit and proper tes di Sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Jl Pelajar Pejuang 45 Kota Bandung, Sabtu (28/9/19). Ke-38 balon kada tersebut bersiap mengikuti Pilkada Serentak 2020 yang digelar di daerahnya masing-masing, […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – Para bakal calon Bupati/Wakil Bupati Bandung 2020-2025 yang mendaftar ke PDI Perjuangan, akan mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang akan diselenggarakan di DPD PDI Perjuangan Jawa Barat pada 28 September mendatang. Hal ini menyusul berakhirnya masa penjaringan balonbup/wabup Bandung pada Jumat 20 September kemarin, di mana ada empat […]

Bale Politik

SOREANG, Balebandung.com – KPU Kabupaten Bandung mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk penyelengaraan Pilkada Kab Bandung 2020 sebesar lebih dari Rp99 miliar atau tepatnya Rp 99.032.378.543. RAB tersebut diajukan sesuai dengan pasal 8 Permendagri No 54 /2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati yang bersumber dari APBD. Ketua KPU Kab Bandung Agus Baroya mengatakan nilai […]

Bale Politik

BANDUNG, Balebandung.com – Generasi Optimis (Go) Indonesia mendeklarasikan dukungannya kepada Yena Iskandar Ma’soem, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Go Indonesia menilai, sosok Yena Masoem, sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh Go Indonesia yakni anti korupsi dan anti intoleransi. Karenanya Yena perlu disuarakan kepada masyarkat luas khususnya masyarakat Kab Bandung dan kepada parpol […]

Bale Politik

BALEENDAH, Balebandung.com – PDI Perjuangan Jawa Barat menargetkan 5 kemenangan dari 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan target bidikan kemenangan itu sesuai dengan yang telah diinstruksikan Dewan Pengurus Pusat (DPP). “Kita optimis menang di lima daerah. Misal di Kabupaten Pangandaran dan Tasik kita punya incumbent,” […]

Bale Jabar

BANDUNG, Balebandung.com – DPD PDI Perjuangan Jabar mengagendakan Roadshow Pilkada Serentak di delapan daerah di Jawa Barat yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020. Dalam roadshow tersebut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono akan hadir didampingi Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Bidang Pemenangan Pemilu, Mochtar Mohamad, beserta jajaran BP Pemilu PDI Perjuangan […]