Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBale BandungInsentif PBB Ringankan Wajib Pajak

Insentif PBB Ringankan Wajib Pajak

SOREANG,balebandung.com – Sejumlah wajib pajak turut mengapresiasi dengan adanya langkah dan terobosan yang dilakukan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, terkait pemberian pelayanan insentif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) kepada wajib pajak. Diketahui, wajib pajak hanya membayar pokok PBB dan bebas denda.

“Atas inisiatif yang dilakukan Pak Bupati Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung itu, tentunya dapat meringankan masyarakat selaku wajib pajak. Ini merupakan langkah Pak Bupati Bandung yang kedua kalinya, setelah hal serupa dilaksanakan pada akhir 2021 lalu,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauzi ketika dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Renie pun turut mengapresiasi, dengan adanya kebijakan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah tersebut. “Ini sebagai bentuk pelayanan yang sangat baik kepada masyarakat, yaitu melalui kebijakan memberikan pelayanan insentif PBB kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung,” kata Renie.

Dikutif dari informasi yang beredar, pelayanan insentif PBB itu, setelah
Bupati Bandung mengeluarkan Perbup No 302 tahun tahun 2022.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Ini menunjukkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pemberian pelayanan insentif PBB,” katanya.

Bagaimana tidak, imbuh Renie, melalui kebijakan Bupati Bandung itu, wajib pajak terkait pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022 hanya bayar pokok PBB bebas denda (tanpa pengajuan permohonan penghapusan denda). Ditambah lagi, Bupati Bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak non-PBB.

“Pelayanan insentif kepada wajib pajak ini, perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat Kabupaten Bandung, maupun masyarakat di luar daerah yang memiliki hak dan kewajiban untuk membayar pajak di Kabupaten Bandung,” tutur Renie.

Diberitakan sebelumnya, langkah tepat yang dilakukan Bupati Bandung itu, sebagai bentuk terobosan dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

“Bapenda memberikan pelayanan insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung ini, untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat. Kita sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wajib pajak,” tutur Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan.

Erwan juga turut menjelaskan terkait penghapusan denda pajak non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan, pajak parkir.

“Kemudian penghapusan denda pajak non-PBB, seperti pajak air tanah dari masa pajak bulan Januari 2004 sampai dengan masa pajak bulan Desember 2021. Tentunya dengan mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi/denda yang dilengkapi berbagai persyaratan,” jelas Erwan.

Persyaratan itu, imbuh Erwan, yakni surat kuasa apabila dikuasakan, surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan. Selain itu surat tagihan pajak daerah atau daftar piutang pajak, foto copy KTP/identitas lain dan material 10.000 (1 buah).

“Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Pajak kita untuk kita. Kembali saya ungkapkan, bahwa kebijakan Pak Bupati Bandung ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022,” jelasnya.

“Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bandung Bedas, dan melayani wajib pajak dengan ikhlas,” katanya.**

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI