BANDUNG – Pemkot Bandung akan mencabut regulasi tentang Ijin Gangguan. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22/2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No 27/2009.
Pencabutan peraturan tersebut dilakukan atas kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang ingin mempermudah jalan bagi investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Adanya aturan ijin gangguan dipandang bisa membuat investor enggan menanamkan modalnya di tanah air.
Hal itu direspon positif Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sebagai kota besar yang menuntut pertumbuhan ekonomi yang baik, Kota Bandung tentu tidak ingin mempersulit pemilik modal untuk berinvestasi. Selain ijin gangguan, Ridwan mengatakan juga akan mereformasi sistem pembuatan ijin di kota yang dipimpinnya.
“Kita akan reformasi secara mendasar karena banyak komplain, baik dari pengusaha kecil maupun besar,” kata Ridwan di Pendopo Kota Bandung, Senin (31/7/17).
Emil mengaku banyak aspirasi datang kepadanya dari para pengusaha. Mereka menginginkan agar ijin-ijin terkait usaha bisa dipermudah. Menurutnya, salah satu yang akan dihapus adalah ijin gangguan, terutama pada pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Bandung.
“Keluhan itu akan kita respon dengan membongkar prosedur lama, diganti dengan prosedur baru sehingga lebih cepat bahwa ijin gangguan harus dihapuskan,” tandasnya.
Selama ini, banyaknya perijinan terkadang membuat proses membangun usaha menjadi terhambat. Beberapa proses ijin terkadang tidak bisa dipastikan waktu penyelesaian prosesnya. Padahal, dirinya sangat ingin agar banyak wirausahawan baru muncul dengan berbagai jenis usaha yang positif di Kota Bandung. “Asas kehati-hatian dari dinas terkait, tenyata berujung pada pola waktu yang nggak bisa dipegang,” ujarnya.