Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBale BandungPolsek Ibun Bekuk Polisi Gadungan Perampas Motor

Polsek Ibun Bekuk Polisi Gadungan Perampas Motor

Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi menunjukan barang bukti saat ekspos curas di Halaman Mapolsek Ibun, Senin (18/9). ist
Kapolsek Ibun Iptu Asep Dedi menunjukan barang bukti saat ekspos curas di Halaman Mapolsek Ibun, Senin (18/9). ist

IBUN – Kepolisian Sektor Ibun Polres Bandung mengamankan tiga dari lima orang sindikat pelaku perampasan kendaraan bermotor dan spesialis pembobol warung.

Ketiga tersangka yaitu AS (35) warga Kp Pasirangin, Desa Tanggulun, Kec Ibun; H (20) warga Kp Sukanegla, Kec Paseh dan M (21) warga Kampung Mantricina, Desa Sukamantri, Kec Paseh. Sementara dua orang lainnya yaitu Ar dan Fi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat hendak ditangkap.

Saat melancarkan aksinya, AS mengaku jika dirinya sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui para korbannya. Dari tangan AS, Polsek Ibun berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu unit mobil, satu unit motor, satu televisi 32 inch, satu amplifier dan speaker aktif serta empat unit hp.

Pelaku perampasan motor yaitu AS mengatakan saat beraksi dirinya mengaku anggota kepolisian dari Polisi Resor (Polres) Garut. Ulah Asep itu terungkap karena banyak laporan warta kerap terjadi perampasan motor oleh anggota polisi di kawasan Cukangmonteng Kamojang, Ibun, Kabupaten Bandung.

“Mereka melancarkan aksinya beberapa waktu lalu di Cukang Monteng,” kata Asep saat ekspos di Halaman Mapolsek Ibun, Senin (18/9/17).

Pihaknya pun masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka M yang mengaku melakukan perampasan motor di Cukang Monteng bersama dua orang lainnya kinimasih DPO. Dalam aksinya keempat pelaku bertugas melakukan perampasan, sedangkan satunya lagi bertugas jadi polisi gadungan.

Dalam aksinya keempat tersangka menggunakan mobil bak untuk pengangkutan hasil curian. “Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu ketika si korban menyerahkan motornya, kemudian si tersangka memberikan nomor telepon bodong yang seolah-olah benar nomor dari anggota kepolisian Polres Garut,” ungkap Asep.

Selain merampas motor, ternyata salah seorang dari sindikat ini pun punya keahlian membobol warung atau rumah kosong yang sedang ditinggalkan pemiliknya. Hanya dengan itungan kurang dari 15 detik, kunci gembok berbahan baja berhasil dibongkar oleh tersangka M, dan langsung menggasak seluruh harta benda baik di warung maupun rumah kosong.

“Ada juga counter handphone yang berhasil dibobol tersangka M,” kata Kapolsek. Ia menambahka para tersangka biasa melakukan aksi pencuriannya di malam hari di wilayah Majalaya, Paseh dan Ibun.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI