Bale Bandung

Polisi Gadungan Diciduk Usai Pecah Kaca Mobil

×

Polisi Gadungan Diciduk Usai Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini
Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Bandung, Selasa (1/11). by iwa/bbcom
Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Bandung, Selasa (1/11). by iwa/bbcom

SOREANG – Polisi gadungan berinisial AS (42) bersama keponakannyanya M Nazar, warga Jl Anyar, Kel Wijaya Kusuma,Kec Grogol Petamburan, Jakarta, diciduk petugas Satreskrim Polres Bandung, usai mereka melakukan aksinya memecahkan mobil korban di Jl Raya Terusan Kopo di SPBU 34-40223, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH mengatakan pihaknya mengamankan setelah dijebak di daerah Pangalengan akhir pekan lalu. Saat dijebak pelaku menggunakan seragam safari layaknya polisi preman.

“Setelah ditangkap, kami kemudian menggeledah rumahnya dan ditemukan banyak barang bukti dua unit pistol jenis FN dan puluhan butir peluru, dua buah handytalky, 1 wing Polda Metro Jaya, beberapa kartu atm, handphone dan juga beberapa kartu anggota Polri, Badan Intelejen Nasional (BIN), dua lembar STNK tanpa kendaraan dan dua buah plat nomor,” kata Niko saat ekpos di Mapolres Bandung, Selasa (1/11/16).

Polisi pun menangkap juga MN yang merupakan keponakan AS, namun usianya masih di bawah umur. “Justru MN ini yang umurnya jauh di bawah AS sekaligus keponakannya, malah menjadi otak pelaku berbagai kejahatan termasuk pecah kaca mobil, salah satunya yang menimpa korban di SPBU Margahayu” kata Kasat Reskrim.

Niko menuturkan kronologis kejadian saat korban Siti Nurlaelah (50) seorang PNS warga Kp Ciputih, Desa Margahayu Selatan Kec Margahayu, memarkirkan mobilnya jenis Daihatsu Terios di SPBU 34-40223 Margahayu untuk melaksanakan sholat magrib. Korban kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput anaknya di SMP 1 Margahayu.

Di perjalanan korban baru sadar di bagian belakang sebelah kanan kaca mobilnya sudah pecah. Barang-barang berharga yang di dalam mobilnya pun sudah raib.Korban lantas kembali ke SPBU tadi untuk melihat rekaman CCTV. Dari CCTV itu didapati identitas pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna silver.

“Dari hasil pemantauan CCTV rupanya kedua pelaku menggunakan Avanza warna silver parkir dengan memepet mobil korban. Melihat ada barang berharga di dalam mobil, pelaku langsung melakukan kejahatannya dengan memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga korban,” ungkap Niko.

Tidak hanya itu, keduanya pun sering melakukan kejahatan pencurian mobil dan motor dengan barang bukti yang diamankan petugas antara lain berbagai macam kunci astag baik untuk mobil maupun motor.

Akibat punya senpi ilegal, polisi kemudian menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat N.o12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena pelaku memiliki senjata api tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pistol pelaku bukan senpi organik melainkan rakitan. “Pistolnya mereka gunakan untuk mengancam korban. Bahkan saat ditangkap pelaku yang di bawah umur menyelipkan pistolnya di pinggangnya,” kata Niko.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

?MARGAHAYU, balebandung.com – Para penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) dari empat kecamatan yang tergabung dalam Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung—meliputi Kecamatan Katapang, Margahayu, Margaasih, dan Dayeuhkolot—menggelar rapat koordinasi pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan ini berfokus pada pematangan agenda besar Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Peringatan Hari Santri Nasional (HSN), serta Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-48 […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menjatuhkan sanksi terhadap empat mahasiswa baru terkait kasus perundungan di asrama yang terjadi Jumat (9/10). Satu mahasiswa diberhentikan tetap atau drop out, sementara tiga lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing. Penetapan sanksi dilakukan setelah pemeriksaan dan sidang yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jumlah […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menetapkan sanksi administratif dan akademik terhadap dua mahasiswa terkait kasus perundungan di asrama putra yang terjadi Jumat (9/10). Sementara pemeriksaan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung. Kasus tersebut melibatkan empat mahasiswa putra, terdiri dari tiga mahasiswa yang diduga sebagai pelaku dan satu mahasiswa sebagai korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa itu berupa […]

Bale Bandung

BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University (Tel-U) tengah menangani dugaan perundungan di lingkungan kampus yang menjadi perhatian publik. Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dalam siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026, Tel-U menegaskan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan mahasiswa […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) memperkuat peran dalam percepatan penurunan stunting melalui edukasi gizi, pendampingan keluarga, dan intervensi berbasis data. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar program kesehatan lebih tepat sasaran. Pesan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam pelantikan pengurus DPC PERSAGI Kabupaten Bandung periode […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebuah pesan dari Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. mengalir ke ruang para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polresta Bandung. Ada enam butir arahan disampaikan di mana setiap butirnya menyimpan tekanan moral. Butir pertama, setiap pimpinan melakukan pengawasan melekat kepada anggota. Jangan sampai ada pelanggaran. Jangan sampai ada kejahatan. […]