Bale Bandung

Polisi Gadungan Diciduk Usai Pecah Kaca Mobil

×

Polisi Gadungan Diciduk Usai Pecah Kaca Mobil

Sebarkan artikel ini
Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Bandung, Selasa (1/11). by iwa/bbcom
Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH saat ekpos kepemilikan senpi ilegal di Mapolres Bandung, Selasa (1/11). by iwa/bbcom

SOREANG – Polisi gadungan berinisial AS (42) bersama keponakannyanya M Nazar, warga Jl Anyar, Kel Wijaya Kusuma,Kec Grogol Petamburan, Jakarta, diciduk petugas Satreskrim Polres Bandung, usai mereka melakukan aksinya memecahkan mobil korban di Jl Raya Terusan Kopo di SPBU 34-40223, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kasat Reksrim Polres Bandung AKP Niko NAP, SH,SIk,MH mengatakan pihaknya mengamankan setelah dijebak di daerah Pangalengan akhir pekan lalu. Saat dijebak pelaku menggunakan seragam safari layaknya polisi preman.

“Setelah ditangkap, kami kemudian menggeledah rumahnya dan ditemukan banyak barang bukti dua unit pistol jenis FN dan puluhan butir peluru, dua buah handytalky, 1 wing Polda Metro Jaya, beberapa kartu atm, handphone dan juga beberapa kartu anggota Polri, Badan Intelejen Nasional (BIN), dua lembar STNK tanpa kendaraan dan dua buah plat nomor,” kata Niko saat ekpos di Mapolres Bandung, Selasa (1/11/16).

Polisi pun menangkap juga MN yang merupakan keponakan AS, namun usianya masih di bawah umur. “Justru MN ini yang umurnya jauh di bawah AS sekaligus keponakannya, malah menjadi otak pelaku berbagai kejahatan termasuk pecah kaca mobil, salah satunya yang menimpa korban di SPBU Margahayu” kata Kasat Reskrim.

Niko menuturkan kronologis kejadian saat korban Siti Nurlaelah (50) seorang PNS warga Kp Ciputih, Desa Margahayu Selatan Kec Margahayu, memarkirkan mobilnya jenis Daihatsu Terios di SPBU 34-40223 Margahayu untuk melaksanakan sholat magrib. Korban kemudian melanjutkan perjalanan untuk menjemput anaknya di SMP 1 Margahayu.

Di perjalanan korban baru sadar di bagian belakang sebelah kanan kaca mobilnya sudah pecah. Barang-barang berharga yang di dalam mobilnya pun sudah raib.Korban lantas kembali ke SPBU tadi untuk melihat rekaman CCTV. Dari CCTV itu didapati identitas pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna silver.

“Dari hasil pemantauan CCTV rupanya kedua pelaku menggunakan Avanza warna silver parkir dengan memepet mobil korban. Melihat ada barang berharga di dalam mobil, pelaku langsung melakukan kejahatannya dengan memecahkan kaca dan mengambil barang-barang berharga korban,” ungkap Niko.

Tidak hanya itu, keduanya pun sering melakukan kejahatan pencurian mobil dan motor dengan barang bukti yang diamankan petugas antara lain berbagai macam kunci astag baik untuk mobil maupun motor.

Akibat punya senpi ilegal, polisi kemudian menjerat keduanya dengan Undang-undang Darurat N.o12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena pelaku memiliki senjata api tanpa izin,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan kedua pistol pelaku bukan senpi organik melainkan rakitan. “Pistolnya mereka gunakan untuk mengancam korban. Bahkan saat ditangkap pelaku yang di bawah umur menyelipkan pistolnya di pinggangnya,” kata Niko.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memberikan penghargaan kepada SDIT Assaidiyyah Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin, atas kontribusinya dalam mendukung akses pendidikan bagi siswa berprestasi dan kurang mampu. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk satuan tugas khusus atau satgasus penanganan sampah lintas sektor. Hailuki berharap keberadaan satgasus tersebut dapat menghadirkan langkah cepat atau quick win dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bandung. “Semoga dengan adanya satgasus tersebut bisa melakukan quick win […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Telkom University (Tel-U) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia kembali menggelar penganugerahan tahunan Innovillage, di Auditorium Damar, Telkom University Bandung, Rabu, 20 Mei 2026. Rektor Tel-U Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc. menyatakan hasil Innovillage yang keenam kalinya ini banyak peningkatan signifikan baik dari segi kualitas semakin meningkan termasuk kuantitas dengan lebih banyak lagi […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menginstruksikan seluruh camat untuk menyisir setiap desa guna mendata anak-anak yang belum sekolah atau berpotensi putus sekolah. Instruksi itu disampaikan saat Kick Off Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gedung Moh Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Selasa, 19 Mei 2026. […]

Bale Bandung

Tomé Pires mencatat istana raja Sunda bertiang 330. Prasasti Batutulis menyebut parit, balai, samida, dan talaga. Jika istana Pakuan lenyap, bukan berarti Pajajaran tidak ada. Bisa jadi karena istananya memang dibangun dari kayu, bambu, ijuk, dan umpak batu—arsitektur tropis Sunda yang menyatu dengan alam. Ada pertanyaan yang selalu muncul setiap kali orang membicarakan Kerajaan Pajajaran: […]

Bale Bandung

Perjanjian Sunda–Portugis 1522 bukan sekadar urusan dagang lada. Ia adalah manuver internasional Pajajaran untuk mempertahankan pintu lautnya dari tekanan Demak-Cirebon. Dari Pakuan ke Malaka, kerajaan Prabu Siliwangi pernah bermain dalam geopolitik global abad ke-16. Pada 21 Agustus 1522, di pesisir Sunda Kalapa, sebuah perjanjian penting dibuat antara Kerajaan Sunda/Pajajaran dan Portugis. Di atas kertas, perjanjian […]