SOREANG, balebandung.com — Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan anggaran Rp40 miliar dari bonus produksi panas bumi, dengan 60 persen diperuntukkan bagi 56 desa di wilayah penghasil panas bumi. Penyaluran kepada desa dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, bonus produksi panas bumi berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Bonus produksi bersumber dari pendapatan perusahaan panas bumi yang ditransfer langsung ke rekening pemerintah daerah, bukan berasal dari bagi hasil pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) dalam Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung di Grand Sunshine Soreang, Senin (19/10/2026).
Menurut KDS, realokasi anggaran didasarkan pada hasil kajian terbaru agar pemanfaatan bonus produksi panas bumi sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Penggunaannya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengurangan angka kemiskinan, serta penanganan stunting.
“Berdasarkan hasil kajian terbaru, saya berharap penerima manfaat bonus produksi panas bumi ini benar-benar melaksanakannya sesuai kebutuhan,” kata KDS.
Sebanyak 56 desa penerima tersebar di Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali. Pemkab Bandung juga akan menerbitkan Peraturan Bupati terbaru sebagai landasan pelaksanaan realokasi bantuan tersebut.
Dadang meminta para kepala desa segera menyusun perencanaan agar anggaran dapat diserap sebelum akhir Desember 2026. Perencanaan yang matang diperlukan supaya pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan tidak terkendala batas waktu tahun anggaran.
“Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” ujarnya.
KDS berharap penerimaan bonus produksi panas bumi ke depan terus meningkat. Ia juga menyampaikan bahwa 56 desa tersebut dipastikan kembali menerima bonus produksi panas bumi pada 2027.
Dalam skema BKK, anggaran disalurkan langsung kepada desa untuk dilaksanakan sesuai perencanaan. Pemerintah desa tetap wajib menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.***







