
CIMAHI – Pemkot Cimahi sedang menyelidiki surat izin prinsip pendirian minimarket oleh beberapa pelaku usaha minimarket yang disinyalir palsu. Pasalnya hingga kini Pemkot Cimahi masih memberlakukan moratorium minimarket namun di lapangan ditemui banyak minimarket baru yang berdiri.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi Aris Permono membenarkan jika saat ini pihaknya sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap beberapa minimarket terkait dengan surat izin prinsip yang diduga palsu.
“Memang benar kami sedang melakukan penyelidikan terhadap hal ini, karena jika izin prinsip ini benar dipalsukan maka merupakan pelanggaran pidana dan bisa dijerat hukum,” kata Aris.
Pihaknya elah mendapat informasi terkait beredarnya surat izin prinsip untuk minimarket yang diduga palsu ini. Bahkan kini dirinya sudah mendapatkan salinan surat tersebut untuk didalami kebenarannya termasuk menanyakan ke pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi selaku SKPD yang mengeluarkan izin prinsip tersebut.
Saat ditanyakan ke Bapeda, diketahui jika surat tersebut tidak sesuai registernya sehingga diduga palsu. Apalagi surat izin prinsip itu bisa keluar atau selesai dalam waktu yang relatif singkat yakni diajukan pada Desember 2015 dan keluar Februari 2016.
“Secara ketentuan pengajuan izin prinsip ini membutuhkan waktu yang cukup lama tapi ini bisa cepat. Untuk itu bersama pihak kepolisian kami sedang melakukan penyelidikan atas temuan ini,” kata Aris. (fik)