
SOREANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung menggerebek Yopi (44) seorang Kepala Desa Majasetra. Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung bersama satu rekannya berinisial T (42) yang tengah mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Kp. Saparako, RT01/04, Desa/Kecamatan Majalaya, Kab. Bandung pada Sabtu (8/10/16) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
Penggerebekan itu dilakukan petugas berdasar iInformasi yang didapat dari masyarakat. Petugas lantas menahan kedua PELAKU. Selain dua paket sabu paket kecil dan bong penghisap yang menjadi barang bukti, 4 unit hape, tas dan uang tunai Rp700 juta diamankan polisi.
“Hari Sabtu tanggal 8 Oktober sekitar jam 02.30 WIB, kita langsung ke TKP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Rupanya betul pada saat digerebek, mereka sedang menggunakan sabu-sabu dan kita dapati barang bukti satu paket kecil sabu berikut bong-nya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung AKP Budi Nuryanto saat ekspos kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (10/10/16).
Saat penggerebegan tersebut salah seorang pelaku berhasil melarikan diri berinisial I dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari keterangannya pelaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku yang melarikan diri itu,” jelas Budi.
Yopi yang tercatat sebagai warga Kp Sukaasih RT04/08 Desa Majasetra Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung itu sudah menjabat kades selama 9 tahuan atau sudah dua periode. Disinggung mengenai motif Yopi yang melatarbelakangi perbuatan tersebut, Kasat menjelaskan karena pelaku ingin badannya lebih segar.
“Karena kalau tidak menggunakan sabu katanya badan lemas. Kalau sudah pakai sabu-sabu, kata dia, badan akan lebih segar, stamina badan jadi kuat, dan semangat dalam kegiatan sehari-hari,” beber Budi.
Menurutnya, kuat dugaan kades tersebut sudahlama ketergantungan pada sabu-sabu. “Mengakunya baru dua bulan, tetapi kita tidak percaya begitu saja. Kita harus dalami pernyataan tersebut,” tukasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih Sub Pasdal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pidananya penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” tegas Budi. Lebih dari itu pelaku juga diharuskan membayar denda Rp10 hingga 20 miliar.