Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang membeberkan fakta banyak kalangan muda tak bisa mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) karena terjerat PayLater. Ternyata, OJK juga sudah merilis statistik fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) per Desember 2022, yang menunjukkan pengguna pinjol terbanyak adalah generasi millennial dan Gen Z, dengan rentang usia nasabah yakni 19-34 tahun..
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Ahmad Najib Qodratullah menyatakan banyaknya Gen Z dan Milenial yang berutang saat ini lantaran masih minimnya literasi keuangan. Najib mengakui jika saat ini inklusi keuangan berbanding terbalik dengan literasi bidang keuangan.
“Jadi, literasi keuangan masih rendah dibanding inklusi keuangan. Kemudian saya menyoroti terkait regulasi pinjol yang banyak merugikan nasabah terutama dalam hal masyarakat melunasi utang yang dirasakan sangat menyulitkan,” ungkap Najib kepada media, Rabu (23/8/2023).
Atas dasar itu, Najib berharap, adanya perlindungan konsumen secara maksimal, dan merumuskan regulasi dalam kemudahan untuk pelunasan.
“Karena dampaknya semakin meningkatnya nasabah gagal bayar, kemudian masuk dalam daftar SLIK OJK. Sehingga akan menambah permasalahan di kemudian hari,” tambahnya.
Belum usai masalah tersebut, lanjut Najib, di sisi lain banyak pula pengaduan masyarakat yang identitasnya disalahgunakan oleh pihak pihak tidak bertanggung jawab.
Menurutn Najib, perlindungan konsumen harus betul betul dilakukan secara ketat oleh OJK, perbankan dan penyelenggara terkait lainnya.
Dalam referensi Najib, keberadaan lembaga keuangan yang membuka ruang melalui pinjaman online, idealnya menjadi sebuah solusi bagi Generasi Milenial dan Gen-Z.
Namun kenyataannya, kondisi saat ini justru membuat dirinya prihatin. Banyak Milenial justru terjebak dalam utang yang akhirnya bersifat panjang.
“Kita akui bahwa berbagai kemudahan dalam mengakses pinjol tidak disertai kearifan dalam pengelolaan keuangan menyebabkan banyak milenial justeru terjebak dalam utang Dan ini akan bersifat panjang karena saat gagal bayar, mereka akan masuk daftar hitam (SLIK OJK),” ungkap Najib.
Dengan alasan itu pula, Najib memandang perlu penanganan segera dari semua pemangku kepentingan dalam persoalan ini.
“Ditangani dengan cara duduk bersama antara OJK dan para penyelenggara kredit. Dirumuskan agar sama-sama terlindungi.” tandasnya.***