Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaBale BandungSPSI Tuntut Pemkab Bandung Turun Tangan Bereskan Masalah Buruh PT Panasia

SPSI Tuntut Pemkab Bandung Turun Tangan Bereskan Masalah Buruh PT Panasia

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung berkumpul di depan PT Panasia untuk demo di DPRD Kab Bandung, Kamis (22/3/18).

SOREANG – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menggelar demo di DPRD Kab Bandung, Kamis (22/3/18). Mereka menyuarakan banyaknya permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Bandung akibat korangnya kontrol pengawasan dan lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan sehingga berdampak negatif terhadap pekerja.

Buruh menganggap masih banyak pengusaha tidak menjalankan UMK 2018 sesuai peraturan. Pelaksanaan struktur dan skala upah yang menjadi kewajiban seluruh pengusaha baru dilaksanakan segelintir pengusaha saja. Kemudian pengajuan penambahan upah bagi pekerja di atas satu tahun sebesar 5 persen yang direkomendasikan juga tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Hal tersebut diperparah dengan kasus internal PT Panasia Indo Resources yang sampai saat ini tidak ada kejelasan penyelesaian hak-hak pekerja yang mendasar terkait upah pekerja, BPJS, PHK, yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan,” ungkap Ketua SPSI Kab Bandung Uben Yunara.

Bahkan, kata Uben, diduga telah terjadi tekanan secara psikologi sosial tenaga kerha yang dimungkinkan timbul dari akumulasi permasalahan yang terjadi sampai ada buruh yang meninggal dunia akibatnya.

Karena itu buruh menuntut Pemkab Bandung untuk menegakkan peraturan hukum ketenagakerjaan dengan seadil-adilnya. Mereka pun menuntut agar Pemkab Bandung mencabut izin operasional perusahaan bagi pengusaha nakal yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan merugikan pekerja.

“Khusus untuk PT Panasia, kami minta Pemkab Bandung turun tangan menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di perusahaan tersebut dengan mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, agar pekerja dapat menerima hak sesuai dengan ketentuang perundangan yang berlaku,” tandas Uben.[]

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img