BANDUNG, Balebandung.com – Telkom University menjatuhkan sanksi terhadap empat mahasiswa baru terkait kasus perundungan di asrama yang terjadi Jumat (9/10). Satu mahasiswa diberhentikan tetap atau drop out, sementara tiga lainnya mendapat sanksi berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Penetapan sanksi dilakukan setelah pemeriksaan dan sidang yang berlangsung pada 10-12 Oktober 2026. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Seluruhnya merupakan mahasiswa baru angkatan 2026, sementara satu mahasiswa ditetapkan sebagai korban.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melakukan perundungan berulang serta tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar.
Mahasiswa lainnya mendapat skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter. Sanksi tersebut diberikan karena terlibat dalam perekaman aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video perundungan ke media sosial. Dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, dan tambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan.
Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menegaskan kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan perundungan dalam bentuk apa pun.
“Telkom University tidak memberi ruang bagi perundungan dalam bentuk apa pun. Kami telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing. Keputusan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk terus berupaya menciptakan kampus sebagai rumah yang aman bagi para civitas,” ujar Suyanto.
Di sisi lain, Telkom University memastikan kondisi korban terpantau baik dan tetap mendapat perhatian selama proses penanganan. Universitas juga menyiapkan pendampingan psikologis sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
Selain penindakan, kampus akan memperkuat pencegahan melalui edukasi antiperundungan, penguatan peran dosen wali dan Senior Resident (SR) asrama, optimalisasi kanal pelaporan, serta pemetaan risiko untuk mendeteksi potensi permasalahan sejak dini.***







