SOREANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019 ini mengalokasikan 75.000 pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), menyusul dikeluarkannya Perpres 86 Tahun 2018 tentang Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Humas Kementrian ATR BPN Muhamad Saoki menjelaskan hal ini merupakan langkah reformasi agraria yang pada penyelenggaraannya ada dua Tahap yakni Pra Sertifikasi dan Sertifikasi.
“Pada tahapan Prasertifikasi itu ditanggulangi oleh pemerintahan desa yang berdasar pada Kesepekatan Tiga Menteri, bahwa pemerintah desa diperkenankan mengenakan biaya / retribusi pengurusan awal sebesar Rp. 150.000,” jelas Saoki saat sosialisasi Program PTSL di Hotel Sutan Raja Soreang, Jumat (1/3/19).
Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Ferry Januar Pribadi menyebut di desanya yang mengajukan PTSL mencapai 2.000 kepala keluarga, meski kuota untuk warga desanya sebanyak 1.500 sertfikat. Tapi hingga kini baru ada 196 warga yang mendaftarkan diri untuk proses sertifikasi tanahnya.
Sementara salah seorang warga Ny Heni Hayati ( 43 tahun ) warga RT 03 RW 04 Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Kab. Bandung sangat bersyukur dengan adanya program pemerintah tentang PTSL. “Sudah 15 tahun saya hanya memilik bukti AJB. Mudah mudahan dengan program ini saya bisa memiliki sertifikat tanah yang resmi dari Kementrian Agraria,” ungkap Heni.***
Jokowi Serahkan 10.000 Sertifikat Gratis untuk Warga Kab Bandung