Bale Jabar

Kinerja Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

×

Kinerja Memburuk, OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Pinjaman Online Crowde).

Pencabutan Izin Usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat turut mendorong dicabutnya izin Crowde, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat. Demikian rilis OJK di Jakarta, Senin 10 November 2025.

Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.

Maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain:

a. Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.

b. Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

c. Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk:
1.Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;

2. Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal- hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang- undangan;

3. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;

4. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;

5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;

7. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co.
8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Jabar

JATINANGOR, balebandung.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tidak cukup hanya menguasai teori pemerintahan. Mereka dituntut menjadi birokrat yang mampu melahirkan kebijakan berbasis ilmu pengetahuan sekaligus menjunjung tinggi integritas dalam melayani masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda IPDN Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung […]

Bale Jabar

JATINANGOR, balebandung.com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa upaya mencegah korupsi di daerah pada akhirnya bergantung pada integritas masing-masing kepala daerah. Menurutnya, sebaik apa pun sistem pengawasan dan pembinaan yang dibangun pemerintah, penyimpangan tetap bisa terjadi apabila integritas penyelenggara pemerintahan lemah. Hal itu disampaikan Tito Karnavian saat doorstop usai Wisuda Institut Pemerintahan Dalam […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Festival Al Jabbar tengah disiapkan menjadi agenda tahunan berskala nasional bahkan internasional yang akan digelar di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, Kota Bandung. Rencananya, festival berlangsung selama satu bulan, mulai pekan kedua Oktober hingga pekan kedua November 2026. Festival ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan Festival Al Mumtaz yang sebelumnya telah digelar […]

Bale Jabar

BANDUNG, balebandung.com – Puluhan wartawan mendatangi Mapolda Jawa Barat, Jumat (24/7/2026), dengan satu tuntutan yang tidak bisa ditawar: Polri harus menuntaskan proses hukum terhadap Hotman Paris Hutapea dan tidak boleh menghentikan perkara dengan alasan apa pun. Aksi yang dipimpin Taufik M itu menjadi simbol perlawanan terhadap pernyataan yang dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan. Bagi […]

Bale Jabar

TASIKMALAYA, Balebandung.com – Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih terus mendorong lahirnya generasi emas Indonesia yang berkarakter sekaligus memperkuat profesionalisme prajurit TNI AD. Komitmen tersebut ditegaskan saat melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kodim 0612/Tasikmalaya, Kamis (23/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Pangdam menghadiri Peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya sebelum melanjutkan agenda dengan memberikan […]

Bale Jabar

TANGERANG, balebandung.com – Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI) MUI Jawa Barat dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LSBPI MUI berikutnya. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting Rakornas LSBPI MUI Tahun 2026 yang digelar di Pondok Modern Daar El Qolam, Kabupaten Tangerang, Banten, 18–19 Juli 2026. Penunjukan tersebut merupakan bentuk kepercayaan […]