BOJONGSOANG, balebandung.com – Penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) Komplek D’Amerta Residence kepada Pemerintah Kabupaten Bandung membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk ikut membiayai pembangunan dan pemeliharaan fasilitas di kawasan tersebut.
Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mengatakan, setelah fasos-fasum resmi diserahterimakan oleh pengembang, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBD.
“Setelah diserahterimakan fasos-fasumnya, tidak ada halangan lagi Pemkab Bandung untuk memberikan anggaran ke D’Amerta,” ujar KDS saat menghadiri serah terima fasos-fasum D’Amerta Residence di Club House D’Amerta Residence, RW 16, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Sabtu (12/9/2026).
Menurut KDS, penyerahan tersebut bukan sekadar pergantian pengelola fasilitas perumahan. Status fasos-fasum yang telah menjadi aset pemerintah membuat fasilitas tersebut masuk dalam ruang tanggung jawab pemerintah untuk dipelihara dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, ia meminta warga tidak ragu menyampaikan kebutuhan pembangunan melalui pemerintah desa, kecamatan maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Kalau ada usulan pembangunan kantor RW dan sebagainya, silakan disampaikan ke Disperkimtan,” katanya.
KDS menegaskan, fasilitas yang telah diserahterimakan tersebut bukan menjadi milik pribadi pemerintah, pengembang maupun kelompok tertentu.
“Semua fasos-fasum ini milik pemerintah Kabupaten Bandung dan milik warga masyarakat Kabupaten Bandung, bukan milik pribadi,” ujarnya.
Namun, KDS mengingatkan bahwa hubungan antara warga dan pemerintah dalam pembangunan fasilitas publik juga memiliki sisi lain. Jika masyarakat mengharapkan pemerintah hadir melalui pembangunan, warga juga memiliki kewajiban sebagai pembayar pajak. Salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Pajak kita membangun. PBB-P2 merupakan kewajiban warga negara,” kata KDS.
Ia mengatakan kepatuhan membayar PBB-P2 menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal Kabupaten Bandung yang mengalami penurunan.
Menurutnya, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang sebelumnya sekitar Rp3,6 triliun kini berada di kisaran Rp2,6 triliun.
“PAD Kabupaten Bandung berkurang Rp1 triliun. Biasanya Rp3,6 triliun, sekarang tinggal Rp2,6 triliun,” ujarnya.
Karena itu, KDS berharap penyerahan fasos-fasum perumahan dapat berjalan beriringan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia menilai, ketika warga taat membayar pajak dan pengembang memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan manfaat tersebut dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Program percepatan serah terima PSU sendiri telah menjadi salah satu program Bupati Bandung KDS dalam beberapa tahun terakhir. Data mencatat, pada Maret 2026 menunjukkan sekitar 120 dari 460 perumahan di Kabupaten Bandung telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah selama masa kepemimpinannya pada periode pertama.
Sebelumnya, persoalan serah terima PSU menjadi salah satu pekerjaan rumah karena banyak perumahan telah dihuni masyarakat, tetapi fasilitas publik di dalamnya belum berstatus sebagai aset pemerintah.
Pemkab Bandung kemudian melakukan penyederhanaan proses serah terima PSU. Kebijakan tersebut dilakukan setelah Dadang menilai proses sebelumnya terlalu banyak persyaratan dan memperlambat masyarakat memperoleh kepastian atas fasilitas umum di lingkungan perumahan.
KDS mengatakan percepatan serah terima PSU harus memberi manfaat langsung bagi warga. Setelah statusnya jelas, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui program pembangunan sesuai prioritas dan kemampuan anggaran daerah.
Dalam kesempatan tersebut, KDS juga menyampaikan apresiasi kepada pengembang PT Kharisma yang telah menyelesaikan proses pembangunan dan mempersiapkan kelengkapan untuk diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi panitia adhoc, pengurus RT dan RW serta masyarakat yang ikut mendorong penyelesaian proses serah terima tersebut.
Selain serah terima fasos-fasum, kegiatan di D’Amerta Residence juga ditandai peresmian Green House untuk pengelolaan sampah mandiri.
Bagi KDS, fasilitas tersebut dapat menjadi contoh bahwa pengelolaan lingkungan tidak seluruhnya harus menunggu pemerintah. Masyarakat dan pengelola kawasan juga dapat mengambil peran sejak dari lingkungan tempat tinggal.
Ia berharap fasilitas yang sudah tersedia dapat dirawat bersama sehingga tidak berhenti sebagai aset administratif, tetapi benar-benar menjadi sarana yang memberikan manfaat bagi warga.
“Setelah ini silakan dipelihara. Pemerintah akan hadir sesuai kewenangannya dan kemampuan anggaran,” kata KDS.
Penyerahan fasos-fasum D’Amerta Residence sekaligus mempertegas pola hubungan baru antara pengembang, warga dan pemerintah: pengembang menyelesaikan kewajibannya, warga memenuhi kewajiban pajaknya, dan pemerintah hadir melalui pembangunan serta pelayanan publik.
Itulah yang kemudian membuat fasos-fasum bukan sekadar lahan dan bangunan, tetapi aset publik yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat.***







