Bale Bisnis

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

×

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.

“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memastikan seluruh tahapan berjalan dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujar Darwisman, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 tertanggal 10 Januari 2026.

Menurut Darwisman, langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penghentian usaha maupun pembubaran perusahaan jasa keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

Darwisman menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi memperkuat sinergi dalam pengembangan literasi dan inklusi keuangan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman sebagai langkah strategis mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan ekosistem sektor jasa keuangan di Jawa Barat. Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut berlangsung di Gedung Fakultas […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Jumlah investor reksa dana di Indonesia terus bertambah dan kini semakin didominasi generasi muda. Hingga akhir 2025, jumlah investor reksa dana tercatat mencapai 19,2 juta single investor identification (SID), naik 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 18,6 juta SID. Menariknya, lebih dari separuh investor tersebut berasal dari kalangan muda. Sebanyak 54,24 […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyatakan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Januari 2026 tetap solid di tengah tekanan ekonomi global dan nasional. Kepala OJK Jawa Barat Darwisman mengatakan, kondisi tersebut terlihat dari pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit perbankan. Per Januari 2026, total aset perbankan […]

Bale Bisnis

PANGALENGAN, balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung dengan bangga menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas RI (KND). Penghargaan diterima langusng Direktur Utama Perumda Tirta Raharja dari Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KND Jonna Aman Damanik, di sela peringatan Hari Air Sedunia di Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Selasa (31/3/2026). Penghargaan […]

Bale Bisnis

CIMAHI, balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025 atau audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dirilis Januari 2026. “Saya apresiasi dan ucapkan selamat kepada jajaran Perumda Tirta Raharja yang sudah mempertahankan predikat WTP, ini luar […]

Bale Bisnis

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung akan mencermati pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) tahun buku 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kabupaten Bandung, Dr. Ir. Erwin Rinaldi, M.Sc., S.Ars. mengatakan, Pemkab Bandung […]