Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi.
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.
“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memastikan seluruh tahapan berjalan dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujar Darwisman, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
Menurut Darwisman, langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penghentian usaha maupun pembubaran perusahaan jasa keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.
Darwisman menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.***







