Bale Bisnis

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

×

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.

“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memastikan seluruh tahapan berjalan dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujar Darwisman, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 tertanggal 10 Januari 2026.

Menurut Darwisman, langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penghentian usaha maupun pembubaran perusahaan jasa keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

Darwisman menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Kabupaten Bandung menjadi salah satu pusat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Barat. Hingga Juni 2026, penyaluran kredit UMKM di daerah ini mencapai Rp13,18 triliun, menempatkannya di jajaran lima wilayah dengan kredit UMKM terbesar di Jawa Barat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat mencatat total outstanding kredit […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Industri konstruksi didorong tidak hanya mengejar kekuatan dan fungsi bangunan, tetapi juga menekan jejak karbon sejak tahap desain hingga pemilihan material. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), mendorong inovasi material bangunan rendah karbon sebagai bagian dari upaya mempercepat penerapan konstruksi berkelanjutan di Indonesia. Dorongan tersebut […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Aktivitas masyarakat Jawa Barat di sektor keuangan terus meningkat. Hingga Juni 2026, jumlah investor pasar modal di Jawa Barat mencapai 5,78 juta Single Investor Identification (SID), setara 20,02 persen dari total investor nasional. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah investor terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah investor tersebut berjalan beriringan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia, mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 mencatat satu juta jam kerja selamat (one million safe man-hours) tanpa kecelakaan kerja yang mengakibatkan fatality. Capaian tersebut diraih PT Geo Dipa Energi (Persero) pada 14 Juli 2026, saat progres konstruksi proyek mencapai 75,43 persen. Capaian keselamatan kerja tersebut diapresiasi Geo Dipa Energi […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia terus melonjak sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, jumlah investor telah mencapai 30,06 juta, bertambah sekitar 1,10 juta investor baru dalam sebulan dan tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd). Peningkatan tersebut menjadi salah satu indikator menguatnya partisipasi masyarakat di pasar modal […]