Bale Bisnis

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

×

OJK Jabar Cabut Izin Usaha PT Mitra Gadai Abadi, Darwisman: Perlindungan Masyarakat Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pergadaian PT Mitra Gadai Abadi yang beralamat di Jalan Sukajadi Nomor 66, Kota Bandung.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-52/KO.12/2026 tanggal 24 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mitra Gadai Abadi.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Mitra Gadai Abadi pada 5 Februari 2025, sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.

“Proses ini merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK memastikan seluruh tahapan berjalan dalam koridor hukum, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian,” ujar Darwisman, Jumat (24/4/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap seluruh dokumen pendukung yang disampaikan perusahaan, OJK sebelumnya telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor S-4/KO.12/2026 tertanggal 10 Januari 2026.

Menurut Darwisman, langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri pergadaian.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses penghentian usaha maupun pembubaran perusahaan jasa keuangan dilakukan secara tertib, transparan, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Mitra Gadai Abadi juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga April 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.

Darwisman menegaskan, sejak izin usaha dicabut, PT Mitra Gadai Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pergadaian dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses penyelesaian hak dan kewajiban berjalan dengan baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bisnis

balebandung.com – PT Geo Dipa Energi (Persero) (GDE) kembali mencatatkan tonggak penting dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 berkapasitas 1 × 55 MW. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini resmi memasuki tahap krusial ditandai dengan suksesnya pengangkutan dan mobilisasi komponen utama pembangkit, yaitu generator listrik, menuju lokasi proyek. Generator merupakan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat memperkuat literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui Program DIA KITA (Disabilitas Berdaya, Keuangan Inklusif Tercipta). Program tersebut diwujudkan melalui edukasi keuangan bagi anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kota Bandung di SLB Negeri A Bandung, Rabu (10/6/2026), bekerja sama dengan bank bjb, PERTUNI Kota […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat menyatakan kinerja sektor jasa keuangan di Jawa Barat hingga Triwulan I 2026 tetap menunjukkan ketahanan dan pertumbuhan positif di tengah dinamika ekonomi global maupun nasional. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga, ditopang oleh pertumbuhan aset, dana pihak ketiga […]

Bale Bisnis

JAKARTA, balebandung.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), entitas anak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), menyetujui pembagian dividen sebesar Rp329,3 miliar atau 50% dari laba bersih sebesar Rp658,7 miliar yang dibukukan pada tahun buku 2025. Pembagian dividen ini menjadi salah satu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST/Rapat”) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Jawa Barat mendorong industri perbankan memperluas akses layanan keuangan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satunya melalui pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia atau BISINDO bagi petugas pelayanan bank. Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan pelatihan BISINDO bagi frontliner perbankan merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh masyarakat […]

Bale Bisnis

BANDUNG, balebandung.com – Program 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Ini adalah program kemanusiaan sekaligus program ekonomi sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto kepada pers di Bandung, Senin (11/5/2026). “Rumah itu bukan hanya bangunan, tetapi juga […]