BANDUNG, balebandung.com — Pemerintah Kabupaten Bandung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-10 yang diperoleh Kabupaten Bandung secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat digelar di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP ke-10 berturut-turut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, opini BPK RI Perwakilan Jawa Barat adalah Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-10 kali berturut-turut,” kata KDS.
Ia mengatakan capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk kepercayaan atas pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut KDS, keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade berturut-turut merupakan hasil sinergi antara eksekutif, legislatif, aparatur pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
“Capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Raihan tahun ini melanjutkan capaian serupa yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bandung pada tahun sebelumnya. Atas LKPD Tahun Anggaran 2024, Kabupaten Bandung juga berhasil memperoleh opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat sehingga mencatatkan WTP ke-9 secara berturut-turut. Saat itu KDS menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah. Penilaian tersebut didasarkan pada kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
KDS menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan meraih opini WTP harus sejalan dengan peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya mempertahankan WTP, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan daerah mampu menghadirkan program pembangunan yang efektif, tepat sasaran dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” kata KDS.***







