Bale Bandung

PAD PBG DPUTR Kab Bandung Jauh dari Target, Potensi Retribusi Dipertanyakan

×

PAD PBG DPUTR Kab Bandung Jauh dari Target, Potensi Retribusi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta

SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.

Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh dari target yang telah ditetapkan Pemkab Bandung.

Angka tersebut kontras dengan sejumlah sumber retribusi lain di Kabupaten Bandung yang mampu mencapai bahkan melampaui target. Retribusi pelayanan kesehatan, misalnya, mencapai 102,90 persen pada 2025, pelayanan pasar 122,82 persen, sedangkan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga mencapai 107,83 persen. Di lingkungan DPUTR sendiri, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus bahkan mencapai 100,38 persen.

Persoalan PBG menjadi semakin menarik karena rendahnya realisasi penerimaan tersebut berlangsung di tengah masih besarnya potensi bangunan yang belum tertib perizinan. Dalam pemeriksaan pengelolaan retribusi PBG Tahun 2024, ditemukan kelemahan dalam pendataan dan pendaftaran objek retribusi.

DPUTR disebut tidak melakukan pendataan secara berkala terhadap bangunan baru, bangunan yang sedang dibangun maupun penambahan bangunan sehingga belum memiliki database potensi retribusi PBG yang memadai.

Hasil uji petik bahkan menemukan 41 bangunan, terdiri atas restoran/kafe, toko, hotel, rumah sakit dan menara telekomunikasi, yang belum memiliki PBG. Dari objek tersebut, DPUTR telah menghitung potensi retribusinya dengan nilai minimal Rp318.536.978 berdasarkan luas bangunan, tarif dan koefisien sesuai ketentuan Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023.

Temuan tersebut menunjukkan persoalannya bukan semata-mata tidak adanya objek penerimaan. Ada objek bangunan yang belum tertib PBG dan bahkan telah dapat dihitung potensi retribusinya, tetapi penerimaan daerah dari sektor tersebut tetap belum mampu mencapai target.

Kondisi itu sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul. Pada 2022, DPUTR Kabupaten Bandung sudah melakukan langkah jemput bola untuk mengejar target PAD dari retribusi PBG dengan menerjunkan Tim Pengawasan dan Pengendalian PBG sebanyak 31 orang, sesuai jumlah kecamatan di Kabupaten Bandung. Saat itu DPUTR mengakui masih banyak bangunan yang telah berdiri tetapi belum memproses PBG.

Bahkan pada 2022, Kepala DPUTR saat itu menyebut target retribusi dari rekomendasi PBG dipatok Rp21 miliar dan pihaknya optimistis target tersebut dapat dicapai. DPUTR juga melakukan percepatan pelayanan, sosialisasi SIMBG dan studi komparasi ke Kabupaten Badung, Bali, yang disebut berhasil memperoleh retribusi PBG sekitar Rp15 miliar hanya dalam enam bulan 2022.

Namun, beberapa tahun setelah upaya tersebut dilakukan, capaian 2025 justru menunjukkan realisasi retribusi PBG masih berada di bawah separuh target, yakni 46,85 persen. Pemkab Bandung dalam evaluasinya menyebut sejumlah faktor, antara lain rendahnya kepatuhan masyarakat mengurus PBG sebelum membangun, kendala digitalisasi layanan, kelengkapan dokumen teknis, penggunaan jasa perantara, serta adanya kebijakan penghentian sementara perizinan pada kawasan tertentu.

Masalah kepatuhan masyarakat memang menjadi salah satu faktor. Namun, dari perspektif pengelolaan PAD, persoalannya juga menyentuh kemampuan pemerintah daerah dalam memetakan potensi, melakukan pendataan, memastikan bangunan memenuhi kewajiban PBG dan mengubah potensi tersebut menjadi penerimaan daerah yang terealisasi.

Padahal secara regulasi, PBG merupakan salah satu objek Retribusi Perizinan Tertentu. Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2023 mengatur pelayanan PBG dan SLF sebagai bagian dari pelayanan perizinan tertentu.

Di sisi lain, Pemkab Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bagian dari kebijakan percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Kebijakan ini tentu berpengaruh terhadap ruang penerimaan PBG, tetapi tidak serta-merta menjelaskan seluruh rendahnya capaian penerimaan, terutama karena pemeriksaan juga menemukan persoalan pendataan objek dan potensi retribusi.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena PBG bukan hanya perkara penerimaan daerah. Dokumen evaluasi DPUTR sendiri masih mencatat banyak bangunan yang belum memiliki sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung. Sementara pada 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana pernah menyebut baru sekitar 10 persen bangunan yang berdiri di Kabupaten Bandung telah memiliki PBG.

Artinya, terdapat dua pekerjaan yang berjalan beriringan: meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap PBG sekaligus memastikan potensi retribusinya terdata dan dikelola secara optimal.

Data tersebut juga memperlihatkan adanya pertanyaan yang layak dijawab DPUTR: mengapa setelah berbagai program sosialisasi, jemput bola, pengawasan dan perbaikan layanan dilakukan, realisasi retribusi PBG 2025 masih hanya 46,85 persen dari target?

Pertanyaan lainnya, seberapa besar sebenarnya database potensi PBG Kabupaten Bandung, berapa jumlah bangunan yang belum memiliki PBG, berapa nilai potensi retribusinya, dan berapa yang berhasil ditagihkan serta masuk sebagai penerimaan daerah?

Jika 41 bangunan yang ditemukan dalam pemeriksaan saja memiliki potensi minimal Rp318,5 juta, maka persoalan pendataan dan pengawasan menjadi faktor penting yang tidak bisa dilepaskan dari pembahasan kinerja retribusi PBG.

Pada akhirnya, rendahnya capaian PAD dari PBG bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Ini menyangkut efektivitas pemerintah daerah membaca potensi penerimaan, membangun sistem pendataan, memberikan pelayanan yang mudah diakses masyarakat serta memastikan aturan PBG benar-benar berjalan di lapangan.

Target boleh ditetapkan, tetapi tantangan sebenarnya adalah mengubah potensi menjadi realisasi. Dan pada 2025, sektor PBG DPUTR baru mampu mencapai 46,85 persen dari target.***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna melontarkan kritik terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), khususnya dalam penataan jaringan utilitas telekomunikasi dan implementasi ducting. Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) mempertanyakan masih ditemukannya kabel telekomunikasi yang melintang dan tidak tertata dan semrawut, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi yang mengatur pipa bersama […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com — Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) atau Basic Class Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Bandung Angkatan XV diduga diwarnai praktik perpeloncoan dan kekerasan fisik terhadap peserta. Dugaan tersebut disampaikan salah seorang orang tua peserta berinisial Yn warga Kabupaten Bandung. Kepada balebandung.com, Yn mengaku anaknya mengalami trauma setelah mengikuti Diklatsar yang berlangsung sekitar setahun […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com — Bazar UMKM Kodam III/Siliwangi yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI langsung dipadati warga. Sejak pagi, masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya berdatangan ke Taman Merdeka Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69, bahkan sebelum bazar resmi dibuka. Salah satu daya tariknya adalah harga produk yang ditawarkan lebih rendah dibanding harga pasar. Di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Musim kemarau 2026 membawa peningkatan risiko kebakaran di Kabupaten Bandung. Dalam paparan data penanganan kebakaran 2026 yang disampaikan pada rapat koordinasi rutin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di Gedung M. Toha, Soreang, Selasa (22/9/2026), tercatat 577 kejadian kebakaran dengan luas area terdampak mencapai 47,61 hektare. Bupati Bandung Dadang Supriatna atau akrab disapa […]

Bale Bandung

BANDUNG — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah pada Linggaria Festival Hari Kedua tidak hanya diisi tausiah dan penyerahan santunan. Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., mengaitkan momentum Maulid dengan makna kemerdekaan dan tanggung jawab sosial umat. Yusuf menyampaikan hal itu saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 […]

Bale Bandung

MARGAASIH, balebandung.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung, Dr. KH. Yusuf Ali Tantowi, Lc., M.A., menghadiri kegiatan Wakaf Al-Qur’an bersama International Networking for Humanitarian (INH) dan perwakilan lembaga kemanusiaan dari Turki di Aula Pondok Pesantren Al-Basyariyah 2, Jalan Mahmud in Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih,Kabupaten Bandung, Minggu (20/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran […]