Panwas Cimahi Kesal Paslon No 2 Tak Pernah Lapor Kampanye

oleh -34 Dilihat
oleh

panwaslu-cmhCIMAHI – Tim pemenangan kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Asep Hadad Didjaya/Irma Indriani (Hadir) meminta Panwas Cimahi untuk memberikan teguran baik lisan maupun tulisan, menyusul tudingan tim pemenangan paslon nomor 2 ini dinilai tidak mengindahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye.

Pasal 40 ayat 1 PKPU yang menyebutkan petugas kampanye pertemuan tatap muka dan dialog wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat, dengan tembusan kepada KPU dan Panwas sesuai dengan tingkatannya.

Ketua Harian Timses Hadir, Iwan Setiawan mengatakan, seharunya Panwas terlebih dahulu memberikan teguran atau surat kepada pihak terkait. Dengan adanya surat teguran tersebut, pihaknya bisa melakukan klarifikasi mengenai sesuatu yang dianggap menyalahi aturan.

Menurutnya, Panwaslu itu lembaga resmi, maka sebaiknya jika ada yang menyangkut peserta Pilkada ditanyakan terlebih dahulu. “Jadi, jangan malah memperkeruh suasana,” tukas Iwan, Rabu (3/1/17).

Iwan melanjutkan, dalam Pilkada Cimahi ini jangan sampai ada anggapan Panwaslu itu bermain politik. Sebagai saudara yang sama-sama orang Cimahi, tentu pihaknya ingin mensukseskan pesta demokrasi. “Saya ingin Panwaslu bersikap netral berdiri pada aturan yang benar,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya berharap, segala sesuatu bisa dimusyawarahkan bersama. “Kami yakin setiap Timses masing-masing paslon sudah mempelajari aturan dan akan taat aturan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Cimahi, Yus Sutaryadi mengatakan, dalam hal ini pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh tim kampanye sejak 27 Oktober 2016 agar melaporkan setiap kegiatannya, baik di dalam maupun di luar ruangan.

“Ini kan sudah aturan PKPU. Jadi harus ditaati,” tandas Yus, di Kantor Panwaslu Cimahi Jalan Cisangkan Hilir 48 B Kota Cimahi.

Baca Juga  Panwaslu Kab Bandung Rekrut 93 Panwascam

Namun, kata dia, hingga kini yang sering melaporan kegiatan kampanye ke Panwas hanya dari pasangan calon nomor 1 Atty Suharti-Achmad Zulkarnai dan nomor 3 Ajay M Priyatna-Ngatiyana.

Sementara untuk pasangan calon nomor 2 Asep Hadad Didjaya-Irma Indriani sampai saat ini belum sekali pun memberikan tembusan mengenai kegiatan kampanyenya ke Panwas.

“Bukannya kami melakukan intervensi terhadap tim kampanye yang tidak memberikan laporan, tetapi kami mengingatkan, alangkah baiknya jika setiap kegiatan itu ada tembusan kepada Panwas,” ungkapnya.

Menurutnya, jika paslon memberikan tembusan setiap kegiatannya, maka pihaknya akan melakukan pendampingan agar setiap kegiatan dari masing-masing paslon dapat terawasi.

“Kalau tidak ada tembusan jadwal kampanye, kita tidak tahu apa yang dilakukan para paslon saat kampanye. Pada intinya kami mencegah agar tidak terjadi hal yang dapat mengganggu jalannya Pilkada Cimahi ini,” terangnya.

Dengan tidak adanya surat tembusan kegiatan kampanye dari paslon nomor 2 ke Panwas, maka Panwaslu Cimahi akan kembali melayangkan surat imbauan tentang jadwal kampanye dan meminta hasil kegiatan kampanyenya selama 28 Oktober 2016 sampai Januari 2017. [mpur]

No More Posts Available.

No more pages to load.