Bale Bandung

Soal PCC, Komisi IX Minta Polri dan BNN Tindak Tegas Penyebar dan Jaringannya

×

Soal PCC, Komisi IX Minta Polri dan BNN Tindak Tegas Penyebar dan Jaringannya

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf

BALEENDAH – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan PCC obat yang diduga diracik untuk memberikam efek sedatif seperti halnya narkoba, diduga berasal dari obat bekas yang tidak terpakai. Menurutnya obat Paracetamol Cafein Caraprasidol (PCC) merupakan obat merileks pasca operasi.

Maraknya obat PCC hingga menimbulkan korban anak kecil di Kendari ini, merupakan efek dari gencarnya pemerintah memberantas peredaran narkoba.

“Ketika natkoba diberantas, jaringanya dibekukan. Jaringan ini lari kepada menggunakan obat umum, obat ink diracik dengan metode tertentu. Yang mengandung zat sedatif,” kata Dede di Baleendah, baru-baru ini.

Menurut Dede, efek narkoba dari PCC mulai banyak disebarkan saat ini. Menyikapi hal tersebut, Komisi IX melihat bahwa ini bukan wewenang Badan POM saja.

“Ini harus ada sinergi antara kepolisian, BNN, dan Kemenkes. Apalagi PCC dijual tangan ke tangan, ini juga harus ditelusuri dari mana penjualnya distributornya,” papar mantan Wagub Jabar ini.

Untuk kasus di Kendari, Dede melihat anak- anak itu hanya jadi korban. “Polisi harus menindak tegas, ada ahli kimia yang pintar meraciknya, karena tidak mungkin beredar dengan sendirinya. Ahlinya juga harus dicari dan diungkap jaringannya,” tandasnya.

Example 300250
Baca Juga  Pemerintahan Desa Dampit Manfaatkan Lantai Bangunan Untuk Menanam Sayuran