Bale Bandung

17 Parpol Daftar ke KPU Kab Bandung, 15 Penuhi Syarat

×

17 Parpol Daftar ke KPU Kab Bandung, 15 Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Partai Nasdem dan PSI menyerahkan dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 dan telah mendapatkan tanda terima penyerahan salinan keanggotaan dari KPU Kabupaten Bandung, Minggu (15/10/17). by MCKPU Kab Bdg
Partai Nasdem dan PSI menyerahkan dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 dan telah mendapatkan tanda terima penyerahan salinan keanggotaan dari KPU Kabupaten Bandung, Minggu (15/10/17). by MCKPU Kab Bdg

SOREANG – Sebanyak 17 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kab Bandung hingga Senin (16/10/17) malam. Dari jumlah tersebut, hanya 15 parpol yang telah memenuhi syarat seperti yang diminta KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menyebutkan, ke-15 parpol yang telah mendapatkan tanda terima penyerahan berkas itu antara lain Perindo, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Gerindra, PKS, Hanura, PKB, PPP, PAN dan Golkar.

“Selain itu, ada juga Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP dan Demokrat. Sedangkan dua partai lainnya yang datang sebelum pukul 24.00 itu adalah Parsindo dan Partai Rakyat,” kata Hedi, Selasa (17/10/17).

Hedi menjelaskan, ada dua partai yang masih harus melakukan perbaikan atau dianggap tidak memenuhi syarat yakni Parsindo dan Partai Rakyat. Keduanya masih diberi kesempatan melakukan perbaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) KPU 585 tentang Pendaftaran Akhir Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam edaran tersebut, khususnya poin 3 huruf a menyebutkan “Apabila hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh pengurus parpol tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengunggah ke berkas ke dalam Sipol, parpol yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.”

Pengurus parpol tingkat kabupaten/kota juga masih diberi kesempatan untuk melengkapi 1×24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan. Apabila tidak mampu melengkapi sesuai jumlah yang diajukan pengurus pusat, daftar nama anggota parpol serta salinan KTA dan e-KTP tetap diterima sepanjang telah memenuhi persyaratan minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“Dengan demikian, kedua partai tersebut masih punya kesempatan untuk memperbaiki berkasnya hingga nanti malam pukul 24.00 WIB. Karena pada penyerahan sebelumnya, kedua partai itu tidak menyerahkan berkas lampiran 2 model F2 parpol dan Kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.

Sejauh ini kata Hedi, Panwas bisa memahami niatan baik dari KPU dengan mengeluarkan SE 585 tersebut yakni semangat menjaga agar hak-hak konstitusi partai untuk mengikuti pesta demokrasi pada 2019 tidak terganjal. Hanya, memang masih ada sejumlah persoalan teknis yang menghinggapi KPU khususnya terkait pelaksanaan Sipol.

“Pada Senin (16/10) kemarin, yang memang merupakan hari terakhir bagi parpol untuk menyerahkan berkas, Sipol sempat sulit diakses beberapa saat. Penyebabnya ada beberapa kemungkinan server-nya yang overload karena banyak yang mengakses atau jaringan internetnya yang tidak maksimal karena hujan,” ungkapnya.

Diharapkannya, pada ‘babak tambahan waktu’ ini parpol yang masih diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas bisa memanfaatkannya agar mereka bisa ikut meramaikan hajat demokrasi yang disebut-sebut akan menjadi yang terbesar ketiga di dunia.

“Kami tetap mengimbau baik calon peserta pemilu dalam hal ini parpol dan KPU tetap berpegang teguh pada aturan. Kalau pun ada perbedaan penafsiran kan bisa diselesaikan dengan cara-cara dialog. Parpol yang tidak memahami cara pemenuhan berkas tidak ada salahnya berkonsultasi dengan KPU,” kata dia. Karena menurutnya KPU sesuai dengan khittahnya memang wajib melayani stakeholder pemilu.

Lebih lanjut Hedi menegaskan, selama penyerahan berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 yang berlangsung 14 hari, Panwaslu melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU guna memastikan apa yang dilakukan KPU dan parpol sesuai dengan aturan.

“Memang kami menyayangkan hanya ada satu parpol saja yang mengindahkan himbauan kami agar parpol juga ikut menyerahkan salinan lampiran 2 model F2 parpol ke Panwaslu yakni PKB. Salinan itu, kami harus memiliki sebagai bahan kami melakukan kajian pengawasan dalam penelitian administrasi dan verfikasi faktual,” paparnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

JAKARTA, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian atas prestasinya meraih predikat “Berkinerja Tinggi” dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan diberikan dalam rangka peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 yang digelar secara hybrid dan dipusatkan di Kantor […]

Bale Bandung

KERTASARI, balebandung.com – Memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-76 Fatayat Nahdlatul Ulama, Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Bandung menggelar giat penanaman 1.000 bibit pohon kopi, di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Minggu 26 April 2026. Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kelompok Tani Fatayat Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung. Ketua PC Fatayat Kabupaten […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong gerakan pemberantasan narkoba yang digalakkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bandung, dalam Konferensi Cabang (Konfercab) ke-XXV PC PMII Kabupaten Bandung di Gedung Moh Toha, Soreang, Sabtu (25/4/2026). Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harus menjadi […]

Bale Bandung

BANDUNG, balebandung.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengukuhkan kepengurusan Komisi, Lembaga, dan Badan MUI Jabar masa khidmat 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Masjid Raya Al-Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, pada Minggu 19 April 2026 lalu. Ada 10 nama di antaranya diisi jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bandung. Salah satunya Ketua […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib yang digelar Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kabupaten Bandung, di Aula SLRT Dinsos Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026). Menurut Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS), DMI Kabupaten Bandung saat ini sudah eksis dan aktif berkegiatan, bahkan sudah terbentuk 31 Pimpinan Cabang DMI […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) BKPRMI Kabupaten Bandung periode 2026-2031. Abdul Rouf yang sebelumnya menjabat Sekretaris Umum DPD BKPRMI Kabupaten Bandung terpilih sebagai Ketua dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-VII […]