Bale Bandung

17 Parpol Daftar ke KPU Kab Bandung, 15 Penuhi Syarat

×

17 Parpol Daftar ke KPU Kab Bandung, 15 Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Partai Nasdem dan PSI menyerahkan dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 dan telah mendapatkan tanda terima penyerahan salinan keanggotaan dari KPU Kabupaten Bandung, Minggu (15/10/17). by MCKPU Kab Bdg
Partai Nasdem dan PSI menyerahkan dokumen keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2019 dan telah mendapatkan tanda terima penyerahan salinan keanggotaan dari KPU Kabupaten Bandung, Minggu (15/10/17). by MCKPU Kab Bdg

SOREANG – Sebanyak 17 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2019 menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kab Bandung hingga Senin (16/10/17) malam. Dari jumlah tersebut, hanya 15 parpol yang telah memenuhi syarat seperti yang diminta KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung Hedi Ardia menyebutkan, ke-15 parpol yang telah mendapatkan tanda terima penyerahan berkas itu antara lain Perindo, Nasdem, Garuda, Berkarya, PSI, Gerindra, PKS, Hanura, PKB, PPP, PAN dan Golkar.

“Selain itu, ada juga Partai Bulan Bintang (PBB), PDIP dan Demokrat. Sedangkan dua partai lainnya yang datang sebelum pukul 24.00 itu adalah Parsindo dan Partai Rakyat,” kata Hedi, Selasa (17/10/17).

Hedi menjelaskan, ada dua partai yang masih harus melakukan perbaikan atau dianggap tidak memenuhi syarat yakni Parsindo dan Partai Rakyat. Keduanya masih diberi kesempatan melakukan perbaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) KPU 585 tentang Pendaftaran Akhir Parpol Peserta Pemilu 2019.

Dalam edaran tersebut, khususnya poin 3 huruf a menyebutkan “Apabila hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh pengurus parpol tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengunggah ke berkas ke dalam Sipol, parpol yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1×24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.”

Pengurus parpol tingkat kabupaten/kota juga masih diberi kesempatan untuk melengkapi 1×24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan. Apabila tidak mampu melengkapi sesuai jumlah yang diajukan pengurus pusat, daftar nama anggota parpol serta salinan KTA dan e-KTP tetap diterima sepanjang telah memenuhi persyaratan minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“Dengan demikian, kedua partai tersebut masih punya kesempatan untuk memperbaiki berkasnya hingga nanti malam pukul 24.00 WIB. Karena pada penyerahan sebelumnya, kedua partai itu tidak menyerahkan berkas lampiran 2 model F2 parpol dan Kartu tanda anggota (KTA),” ujarnya.

Sejauh ini kata Hedi, Panwas bisa memahami niatan baik dari KPU dengan mengeluarkan SE 585 tersebut yakni semangat menjaga agar hak-hak konstitusi partai untuk mengikuti pesta demokrasi pada 2019 tidak terganjal. Hanya, memang masih ada sejumlah persoalan teknis yang menghinggapi KPU khususnya terkait pelaksanaan Sipol.

“Pada Senin (16/10) kemarin, yang memang merupakan hari terakhir bagi parpol untuk menyerahkan berkas, Sipol sempat sulit diakses beberapa saat. Penyebabnya ada beberapa kemungkinan server-nya yang overload karena banyak yang mengakses atau jaringan internetnya yang tidak maksimal karena hujan,” ungkapnya.

Diharapkannya, pada ‘babak tambahan waktu’ ini parpol yang masih diberi kesempatan untuk memperbaiki berkas bisa memanfaatkannya agar mereka bisa ikut meramaikan hajat demokrasi yang disebut-sebut akan menjadi yang terbesar ketiga di dunia.

“Kami tetap mengimbau baik calon peserta pemilu dalam hal ini parpol dan KPU tetap berpegang teguh pada aturan. Kalau pun ada perbedaan penafsiran kan bisa diselesaikan dengan cara-cara dialog. Parpol yang tidak memahami cara pemenuhan berkas tidak ada salahnya berkonsultasi dengan KPU,” kata dia. Karena menurutnya KPU sesuai dengan khittahnya memang wajib melayani stakeholder pemilu.

Lebih lanjut Hedi menegaskan, selama penyerahan berkas pendaftaran calon peserta pemilu 2019 yang berlangsung 14 hari, Panwaslu melakukan pengawasan melekat di Kantor KPU guna memastikan apa yang dilakukan KPU dan parpol sesuai dengan aturan.

“Memang kami menyayangkan hanya ada satu parpol saja yang mengindahkan himbauan kami agar parpol juga ikut menyerahkan salinan lampiran 2 model F2 parpol ke Panwaslu yakni PKB. Salinan itu, kami harus memiliki sebagai bahan kami melakukan kajian pengawasan dalam penelitian administrasi dan verfikasi faktual,” paparnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]