Bale Bandung

Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

×

Panwaslu Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Kab Bandung melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kantor Kejari Bale Bandung, Baleendah, Senin (2/10/17). by Panwaslu
Panwaslu Kab Bandung melakukan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kantor Kejari Bale Bandung, Baleendah, Senin (2/10/17). by Panwaslu

SOREANG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung mengingatkan kelompok masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap peristiwa politik terutama Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018. Ikut mengawasi pelaksanaan hingga penetapan pemilihan menjadi hal yang harus dilakukan agar pemilu yang berbiaya mahal lebih berkualitas.

Demikian salah satu benang merah yang mengemuka dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Ormas dan OKP yang digelar oleh Panwaslu Kab Bandung di Sutan Raja, Selasa (31/10/17). Kegiatan tersebut diikuti 100 orang peserta yang berasal dari ormas dan OKP yang ada di Kab Bandung.

“Mau sampai kapan kita akan terus apatis terhadap peristiwa politik yang terjadi di depan mata kita. Ingat politik itu tidaklah dilarang oleh agama. Bahkan menurut Imam Al Ghazali, agama itu pondasi dan politik itu penjaganya,” kata Hedia Ardia, Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab Bandung.

Dijelaskan Hedi, strategi pengawasan yang dilakukannya itu ada dua yakni pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, dilakukan sejak hulu dengan memberikan peringatan sejak awal bila hasil kajian atas peraturan teknis pelaksanaan KPU ditemukan ada hal-hal yang dirasa melenceng dari norma-norma hukum yang telah diundangkan.

Selain itu, sosialisasi terkait dengan peraturan serta sanksi pelanggarannya, mempublikasikan melalui media massa tentang indeks pelanggaran. Juga melakukan penelitian untuk melakukan penyerapan opini dan aspirasi publik, terkait dengan upaya-upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dalam tahap pencalonan.

“Sedangkan pencegahan hilir dengan melakukan pengawasan melekat terhadap sub tahapan yang dipetakan berpotensi menimbulkan pelanggaran dan sengketa,” terangnya.

Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kab Bandung Januar Solehudin menambahkan, pengawas pemilu mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima laporan pelanggaran pemilihan berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran yang dilaporkan. Laporan pelanggaran disampaikan kepada Panwaslu.

Dalam memberikan laporan tentu saja harus memenuhi syarat formal dan materiil. Syarat formal untuk yang melaporkan dan waktu pelaporan harus tidak melebihi ketentuan batas waktu serta keabsahan laporan pelanggaran yang mencakup kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal serta waktu.

“Peristiwa yang dilaporkan terdiri dari peristiwa, tempat kejadian, hari dan tanggal kejadian, waktu kejadian, terlapor, alamat terlapor, nomor telepon, saksi, bukti dan uraian singkat kejadian,” sebut Januar.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia menyebutkan, masyarakat menentukan bisa siapa yang akan menjadi gubernur atau kepala daerahnya. Dengan kata lain, pemilih merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Harus diakui bahwa pesta demokrasi kita masih belum berkualitas.

“Masyarakat belum kritis dalam menyikapi tahapan pemilih seperti dalam pemutakhiran pemilih. Surat suara potensial disalahgunakan. Masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih sehingga harus kritis agar hak konstitusionalnya tetap terjaga,” ungkap Yusuf.

Sejak pemutakhiran data pemilih, imbuh Yusuf, masyarakat harus terlibat aktif agar pemilu berkualitas. Bila tidak tercantum, bisa melaporkannya ke Panwaslu. Dan bila masyarakat bersikap acuh, bukan tidak mungkin data pemilih akan dimanupulasi oleh oknum-oknum yang haus kekuasaan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas, melengkapi teknologi maupun menyediakan obat-obatan. Menurutnya, kualitas pelayanan pada akhirnya sangat ditentukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatana (KDS) saat menjadi narasumber Akademi SDMK Hebat Seri […]

Bale Bandung

KUTAWARINGIN, balebandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir meninjau kesiapan Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung sebagai salah satu venue FIFA Asian Cup 2026, Kamis (24/9/2026). Dalam kunjungannya ke Si Jalak Harupat, Erick Thohir disambut langsung oleh Bupati Bandung Kang Dadang Supriatna (KDS), didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong Persatuan Pencak Silat Indonesia (PPSI) untuk semakin memperkuat pembinaan pencak silat sebagai olahraga masyarakat sekaligus bagian dari pelestarian seni dan budaya daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau yang lebih akrab disapa KDS saat menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPSI Kabupaten Bandung periode 2026–2031 di […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 sekaligus membuka secara resmi Pekan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung (PORPEMKAB) Tahun 2026 di GOR Indoor Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mendorong budaya hidup aktif dan bugar sekaligus memperkuat kebersamaan, sportivitas, dan silaturahmi di lingkungan […]

Bale Bandung

SOREANG, balebandung.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) menyatakan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang dilakukan DPRD melalui Raperda prakarsa DPRD. Namun, pembahasan regulasi tersebut diminta tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal dan yuridis, melainkan harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan. Pernyataan tersebut disampaikan KDS dalam Rapat Paripurna DPRD […]

Bale Bandung

2025 Hanya 46,85 Persen, Pemeriksaan 2024 Temukan 41 Bangunan Belum Ber-PBG dengan Potensi Retribusi Rp318,5 Juta SOREANG, balebandung.com – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu titik lemah penerimaan daerah yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung. Pada 2025, realisasi retribusi PBG hanya mencapai 46,85 persen dari target, jauh […]