Bale Bandung

Polresta Bandung Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik

×

Polresta Bandung Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji di lokasi temuan, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (24/8/2022)./Foto Arsip Polresta Bandung/bbcom/

CILENGKRANG,balebandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas elpiji.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Mereka membeli tabung gas elpiji sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan, Rabu (24/8/2022).

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menuturkan, Unit Reskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” ujarnya.

“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya,” tambahnya.

Menurut Kusworo, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

“Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan,” tuturnya.

“Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan,” ujar Kusworo.

Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara,” jelas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” pungkasnya. ***

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bale Bandung

PASIRJAMBU, balebandung.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan sejumlah orang tua siswa SDN Cisondari 1, Kecamatan Pasirjambu, terkait dugaan pungutan menjelang kegiatan pelepasan siswa kelas VI dan kenaikan kelas. Pengawas SD Kecamatan Pasirjambu Hj. Tati Rohaeti, S.Pd., M.Pd. memastikan seluruh uang yang telanjur terkumpul dari orang tua telah dikembalikan. Sementara kegiatan pelepasan […]

Bale Bandung

CANGKUANG, balebandung.com – Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb menegaskan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) menjadi bukti bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal itu disampaikan Ali Syakieb saat meresmikan Rumah Layak Huni Baznas milik Lisna, warga Kampung Nagrak RT 03 RW 02, Desa […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – PD-PKPNU Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Mardhotillah, di Kampung Rancabeureum, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung selama tiga hari, Jumat-Minggu 3-5 Juli 2026. Lokasi pesantren berada di wilayah Desa Sukamulya yang relatif mudah dijangkau dari Jalan Raya Rancaekek-Majalaya. Kemudian cari arah Jalan Rancabeureum, jika dari Dangdeur Rancaekek […]

Bale Bandung

MAJALAYA, balebandung.com – Taufik Hidayat (TH), tersangka pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita (29), warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kasus yang menyita perhatian publik setelah Yunita ditemukan dalam kondisi luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. […]

Bale Bandung

MARGAHAYU, balebandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengatasi banjir tahunan, khusunya yang melanda Kecamatan Bojongsoang. Selain pembangunan infrastruktur pengendali banjir, Pemkab Bandung juga membuka opsi relokasi warga yang selama ini tinggal di wilayah langganan genangan. Menariknya, proses penanganan banjir tersebut akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten […]

Bale Bandung

RANCAEKEK, balebandung.com – Minat calon peserta mengikuti Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan XI PCNU Kabupaten Bandung terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah peserta yang mendaftar melalui aplikasi Siskader NU telah mencapai 100 orang. Ketua Panitia PD-PKPNU Angkatan XI-Rancaekek, Aan Aliyudin mengatakan, angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme dan warga Nahdliyin untuk mengikuti kaderisasi […]